Gegara Gus Miftah Berkata Goblok Kepada Penjual Es Teh Bakul, Kemenag Diminta Terapkan Sertifikasi Pendakwah

- Kamis, 5 Desember 2024 | 14:41 WIB
Potret Pendakwah sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.  ((Instagram.com/@gusmiftah))
Potret Pendakwah sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. ((Instagram.com/@gusmiftah))

Arahpublik.com - Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, menyoroti pernyataan pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang dianggap menghina penjual es teh saat berdakwah.

Gegara hal itu, Maman meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera menerapkan sertifikasi bagi seluruh pendakwah di Indonesia.

Tentunya penerapan sertifikasi bagi pendakwah, kata Maman, guna memastikan materi dakwah tetap sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.

Baca Juga: Hyundai Santa Fe Dinobatkan Sebagai SUV of the Year di Ajang TopGear Awards, Kok Bisa?

“Kasus penghinaan yang terjadi kepada tukang es teh oleh seorang juru dakwah harus menjadi pembelajaran bagi kita,” tegas Maman, dalam rilisnya, Kamis (5/12/2024).

“Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah,” sambung Kiai Maman, sebutan akrabnya.

Gus Miftah, yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, dinilai tidak menunjukkan sikap yang seharusnya dimiliki seorang juru dakwah.

Baca Juga: Saat Prabowo Ingin Pemerintahan Bersih dan Korupsi Hilang: Saya Ditertawakan dan Diejek!

Maman menegaskan, bahwa seorang juru dakwah seharusnya menguasai nilai-nilai keagamaan dari sumber-sumber utama seperti Alquran, Hadis, dan kitab-kitab klasik.

“Semua juru dakwah adalah orang yang paling tidak menguasai sumber-sumber nilai keagamaan baik itu Alquran, Hadis, maupun literatur klasik,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya memilih tema ceramah yang sesuai dengan referensi agama, tanpa menggunakan bahasa kasar atau candaan yang merendahkan pihak lain.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, BRI Salurkan Kredit Rp199,83 Triliun di Sektor Pertanian

“Tema ceramah harus merujuk pada ajaran agama, misalnya soal kesederhanaan, dan itu harus bersumber dari referensi keagamaan,” ucap Kiai Maman.

Selain itu, Maman meminta Kemenag dan masyarakat untuk aktif mengawasi juru dakwah yang melanggar etika.

Jika ada pelanggaran, Pengasuh Pondok Pesantren Al Mizan Jatiwangi itu, mengusulkan agar diberikan surat teguran hingga sanksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hari ini, Pemprov Jateng Tetapkan UMP Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:08 WIB
X