Super Maximum Security, Jeruji Khusus Bandar Narkoba Demi Putus Rantai Jual-Beli Obat Terlarang

- Kamis, 5 Desember 2024 | 21:07 WIB
Konferensi Pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba, pada Kamis (5/12/2024). ((Dok. Kemenko Polkam RI))
Konferensi Pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba, pada Kamis (5/12/2024). ((Dok. Kemenko Polkam RI))

Arahpublik.com – Pemerintah akan menempatkan para bandar dan pelaku pengedar narkoba di lapas pengamanan tingkat tinggi (super maximum security).

Hal tersebut diungkap Kapolri sekaligus Ketua Desk Pemberantasan Narkoba, Jenderal Listyo Sigit, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Sigit menyebut, super maximum security merupakan tempat khusus bagi bandar narkoba yang dibangun untuk memutus rantai pengedaran dan pengendalian narkoba di Indonesia.

Baca Juga: Sosok Ini Sukses Berdayakan Komunitas Perempuan di Lamongan Berkat Pendampingan BRI

Kapolri itu mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perihal penempatan lapas bagi pelaku pengedar narkoba.

"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kita sepakat bahwa seluruh pelaku pengedar narkoba ini akan ditempatkan di super-maximum security," ujar Sigit

Lapas khusus bagi bandar narkoba itu, untuk memotong potensi peredaran atau pengendalian jual beli narkoba yang selama ini dilakukan para pelaku yang divonis mati ataupun seumur hidup.

Baca Juga: Rafael Struick Siap Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Bikin Malaysia hingga Vietnam Auto Ketar-ketir!

"Sehingga ini bisa memotong potensi peredaran atau pengendalian jual beli narkoba yang masih dikendalikan atau selama ini dilakukan oleh para pelaku yang divonis mati ataupun seumur hidup," tegasnya.

Terkait Desk Pemberantasan Narkoba, Sigit mengklaim pihaknya bersama lembaga penegak hukum akan memberikan vonis atau hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar narkoba yang ditangkap.

Sigit juga berharap Mahkamah Agung akan memberikan vonis maksimal terhadap para pengedar atau bandar narkoba.

Baca Juga: Rafael Struick Perkuat Timnas Indonesia di Babak Penyisihan Grup Piala AFF 2024, Sumardji Sebut Ada Peran Erick Thohir

"Terkait dengan masalah penegakan hukum ini kita rapatkan, kami sampaikan bahwa kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap," tegas Sigit.

"Tadi Pak Kejaksaan Agung juga sudah sangat mendukung, demikian juga kita harapkan nanti dari teman-teman Mahkamah Agung juga memberikan hukuman vonis yang maksimal," tutupnya.

Diketahui, Desk Pemberantasan Narkoba dibentuk oleh Menko Polkam RI, Budi Gunawan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Konferensi Pers Kemenko Polkam RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hari ini, Pemprov Jateng Tetapkan UMP Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:08 WIB
X