Sah! Ini Lima Pimpinan KPK Periode 2024-2029, Lengkap dengan Dewan Pengawas yang Baru

- Jumat, 6 Desember 2024 | 10:29 WIB
Foto bersama Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan KPK Terpilih periode 2024-2029. (Foto: YouTube.com/DPR RI)
Foto bersama Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan KPK Terpilih periode 2024-2029. (Foto: YouTube.com/DPR RI)

Arahpublik,com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

Pengesahan lima pimpinan KPK tersebut, berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Dalam rapat paripurna DPR itu, juga disahkan lima pimpinan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan masa jabatan 2024-2029.

Baca Juga: BRI Raih Dua Penghargaan di Ajang Bergengsi ‘The 15th IICD Corporate Governance Award’, Unggul dalam GCG

Sebelum pengesahan, Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna menanyakan kepada seluruh peserta rapat terkait pimpinan KPK dan Dewas.

“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 dapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat secara serentak.

Baca Juga: Mitsubishi Motors di GJAW 2024: Xpander Jadi Primadona, Xforce Varian Terbaru Curi Perhatian

Puan pun kemudian mengucapkan selamat kepada Pimpinan KPK dan Dewas KPK yang terpilih untuk masa jabatan 2024-2025

“Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, independen, dan amanah," kata Puan.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Habiburokhman, membacakan laporan Komisi III DPR mengenai proses pemilihan dan penetapan calon Pimpinan KPK serta pemberian pertimbangan terhadap calon Dewas KPK.

Baca Juga: Mobil Mazda Laris Manis di GJAW 2024, Total 234 Unit Terjual Selama Pameran

Dia mengatakan, dari sepuluh calon pimpinan dan sepuluh calon Dewas KPK, Komisi III menggunakan mekanisme voting dan menyepakati lima calon Pimpinan KPK dan lima calon Dewan Pengawas KPK.

"Adapun dipilihnya mekanisme voting adalah dengan dasar kita menghormati pelaksanaan hak-hak konstitusional para Anggota DPR di Komisi III untuk menggunakan haknya masing-masing," jelasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, empat pimpinan KPK terpilih hadir, yaitu Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hari ini, Pemprov Jateng Tetapkan UMP Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:08 WIB
X