DBHCHT 2024 Capai Rp35 Miliar, Pemprov Jateng Gencar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

- Minggu, 8 Desember 2024 | 13:06 WIB
Potret Sekda Jateng Sumarno di acara giat Fun Run 6K, Minggu (812/2024) dalam rangka kampanye pemberantasan rokok ilegal. (Foto: Humas Pemprov Jateng)
Potret Sekda Jateng Sumarno di acara giat Fun Run 6K, Minggu (812/2024) dalam rangka kampanye pemberantasan rokok ilegal. (Foto: Humas Pemprov Jateng)

Baca Juga: Jelang HUT ke-129, BRI Borong Tujuh Penghargaan Ajang Top 100 CEO & The 200 Leader Future Forum 2024

Ia juga menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh  Pemprov  Jateng tahun 2024 sekira Rp35 miliar.

Dana itu dikelola untuk menanggulangi dampak rokok di bidang kesehatan, pengobatan, kampanye gempur rokok ilegal, sosialisaai penegakkan hukum, pembayaran BPJS Kesehatan, dan sebagainya.

“Termasuk kegiatan fun run dan aero run yang digelar Pemprov Jateng,” sebutnya.

Baca Juga: Teka-teki Partai Jokowi Usai Tidak PDIP Lagi, Gerindra atau Golkar?

Khoirul menjelaskan, tingkat konsumsi rokok masyarakat Jateng masuk peringkat tiga setelah belanja beras dan kebutuhan pokok lainnya.

Ia lantas berharap, dukungan dan kolaborasi antara Kanwil Bea Cukai Jateng, Pemprov Jateng, dan pemangku kepentingan lain terus ditingkatkan agar peredaran rokok ilegal di Jateng tidak marak lagi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Rilis Humas Pemprov Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hari ini, Pemprov Jateng Tetapkan UMP Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:08 WIB
X