Presiden Korea Selatan yang Terapkan Darurat Militer Kini Dilarang Pergi ke Luar Negeri Usai Bikin Kacau Seoul

- Selasa, 10 Desember 2024 | 11:11 WIB
Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol.  ((Dok. Kedutaan Besar Korsel-Indonesia))
Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol. ((Dok. Kedutaan Besar Korsel-Indonesia))

 

Arahpublik.com - Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri berdasarkan keputusan Majelis Nasional pada Senin, 9 Desember 2024.

Bagi yang belum tahu, Yoon menjadi topik pembicaraan hangat dunia internasional karena menerapkan darurat militer pada Selasa, 3 Desember 2024 malam waktu setempat.

Keputusan itu tidak berlangsung lama, enam jam setelah diumumkan 190 dari 300 anggota parlemen Korsel menganulir darurat militer dari Yoon.

Baca Juga: Teknologi AI di BRI untuk Tingkatkan Produktivitas Bukan Gantikan Peran Manusia

Sejumlah penyelidikan kini tengah dilakukan terhadap Yoon, hingga dirinya terancam akan dimakzulkan dalam sebuah sesi pemungutan suara di Majelis Nasional, pada Sabtu (7/12/2024).

Lantas, bagaimana kronologi kasus darurat militer yang melibatkan kepala negara nomor satu di Korea Selatan itu? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Piala AFF 2024: Performa Pemain Muda Timnas Indonesia Dipuji Usai Bekuk Myanmar

Kronologi Penyerbuan Pasukan ke Majelis Nasional Korsel

Sebelumnya, Yoon menceritakan upaya oposisi politik untuk melemahkan pemerintahan yang dipimpin olehnya.

Dikutip dari CNA, Presiden Korsel itu kemudian memposisikan pihak militer sebagai penanggung jawab usai mengumumkan darurat militer.

Baca Juga: Alhamdulillah, Timnas Indonesia Menang di Laga Perdana Piala AFF 2024, Erick Thohir: Semangat untuk Pertandingan Selanjutnya

"Untuk menghancurkan kekuatan anti negara yang telah menimbulkan kekacauan," ujar Yoon dalam pidatonya pada 3 Desember 2024.

Sejumlah media lokal menyebut pasukan berhelm dan polisi dikerahkan menuju gedung parlemen Majelis Nasional.

Pada pukul 23.00 sampai 01.00 waktu setempat, para staf Majelis Nasional di Korsel itu mencoba menahan pasukan itu dengan alat pemadam kebakaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Channel News Asia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hari ini, Pemprov Jateng Tetapkan UMP Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:08 WIB
X