BPK Didesak Audit Menyeluruh Dana Pemilu dan Pilkada 2024: Jangan Sampai Ada Penyelewengan

- Selasa, 10 Desember 2024 | 14:31 WIB
Potret Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI, Eka Widodo. (Foto: Tim Media PKB)
Potret Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI, Eka Widodo. (Foto: Tim Media PKB)

Arahpublik.cm – Legislator ini menyoroti penggunaan dana pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta segera melakukan audit terhadap dana yang digunakan dalam pesta demokrasi 2024 tersebut.

Hal ini ditegaskan Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI, Eka Widodo, dikutip Selasa (10/12/2024).

Baca Juga: Kenapa Bandung? Begini Realitas yang Terjadi di Kota Kembang Melalui X-Theater hingga Discovery Session di Kiwari 2024

Ia menegaskan, BPK harus melakukan audit terhadap KPU, Bawaslu dan DKPP terkait penyelenggaraan dan penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya, publik menunggu keseriusan BPK menjawab sakwasangka atas penggunaan dana pemilu yang diselewengkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan keterangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Rabu (7/11/2024) lalu.

“Jangan sampai ada dana rakyat yang diselewengkan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” ungkap Edo, sapaa akrab Eka Widodo.

Baca Juga: Terungkap! Lima Fakta Kasus Penembakan Bos Asuransi Kesehatan di AS, Salah Satunya Petunjuk pada Selongsong Peluru

Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX itu mengatakan, anggaran yang digunakan untuk pemilu dan pilkada sangat besar.

Total anggaran Pemilu 2024 senilai Rp71,3 triliun, sedangkan anggaran untuk pilkada sebesar Rp37,4 triliun yang bersumber 40 persen dari APBD dan 60 persen dari APBN.

Dana tersebut belum termasuk tambahan biaya PSU di 287 TPS yang tersebar di 20 provinsi.

Baca Juga: Teknologi AI di BRI untuk Tingkatkan Produktivitas Bukan Gantikan Peran Manusia

Anggaran itu juga belum termasuk biaya pilkada ulang, karena kemenangan kotak Kosong di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

Pilkada ulang ini akan digelar pada 27 Agustus 2025, karena menunggu naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

"Beruntung Pilpres 2024 satu putaran, bila dua putaran, negara harus menggelontorkan APBN  tambahan  sebesar Rp38,2 triliun,” kata Edo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hari ini, Pemprov Jateng Tetapkan UMP Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:08 WIB
X