Kian Marak di Indonesia, Pemberantasan Judi Online Butuh UU dan Badan Khusus

- Selasa, 10 Desember 2024 | 15:45 WIB
Potret Anggota Fraksi PKB DPR RI, Mohammad Toha. (Foto: Dok. PKB)
Potret Anggota Fraksi PKB DPR RI, Mohammad Toha. (Foto: Dok. PKB)

Arahpublik.com - Fraksi PKB DPR RI mengusulkan agar judi online atau Judol dijadikan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Oleh karena itu, Fraksi PKB DPR menilai butuh undang-undang (UU) dan badan khusus untuk mengatasi persoalan judi online yang berstatus bencana sosial.

Pernyataan itu disampaikan Anggota Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha, beberapa waktu lalu, terkait maraknya judi online di Indonesia.

Baca Juga: Tiga Komentar Terbaru Nikita Mirzani Soal Kasus Lolly-Vadel, Salah Satunya Tak Peduli dengan Klarifikasi Putrinya

Ia menilai, judol masuk sebagai kejahatan luar biasa, maka judi online sudah seperti kejahatan lainnya yang perlu penanganan khusus.

"Seperti korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyalahgunaan narkotika, terorism, dan genocide, maka penanganan judol juga membutuhkan khusus" jelasnya.

Toha mengungkapkan, dampak Judol sudah sangat luas, sistemik, dan menimbulkan kerugian yang masif. PPATK menyebut 25 persen pelakunya berusia di bawah 30 tahun (remaja sampai anak-anak).

Baca Juga: BPK Didesak Audit Menyeluruh Dana Pemilu dan Pilkada 2024: Jangan Sampai Ada Penyelewengan

Maka, Toha menegaskan, kejahatan luar biasa juga harus diberantas dengan cara yang luar biasa, seperti pembentukan UU khusus (lex specialist) dan badan khusus.

Legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu mencontohkan Singapura, yang mengembangkan sistem perjudian yang terintegrasi dan terkontrol.

Sehingga kata Toha, pelaku judi online tidak dapat beroperasi dengan bebas. Pengaturan ketat judi juga dilakukan oleh negara lain. 

Baca Juga: Teknologi AI di BRI untuk Tingkatkan Produktivitas Bukan Gantikan Peran Manusia

"Inggris menetapkan UU Perjudian dan memiliki badan pengawas yang disebut Komisi Perjudian," ungkap Anggota Komisi II DPR RI itu.

Di Indonesia, kata Toha, jerat hukum pelaku judi online masih menyatu dalam UU ITE dan KUHP.

“Hukumannya memang berat, penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” ucap Toha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hari ini, Pemprov Jateng Tetapkan UMP Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:08 WIB
X