Arahpublik.com - Fraksi PKB DPR RI mengusulkan agar judi online atau Judol dijadikan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Oleh karena itu, Fraksi PKB DPR menilai butuh undang-undang (UU) dan badan khusus untuk mengatasi persoalan judi online yang berstatus bencana sosial.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha, beberapa waktu lalu, terkait maraknya judi online di Indonesia.
Ia menilai, judol masuk sebagai kejahatan luar biasa, maka judi online sudah seperti kejahatan lainnya yang perlu penanganan khusus.
"Seperti korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyalahgunaan narkotika, terorism, dan genocide, maka penanganan judol juga membutuhkan khusus" jelasnya.
Toha mengungkapkan, dampak Judol sudah sangat luas, sistemik, dan menimbulkan kerugian yang masif. PPATK menyebut 25 persen pelakunya berusia di bawah 30 tahun (remaja sampai anak-anak).
Baca Juga: BPK Didesak Audit Menyeluruh Dana Pemilu dan Pilkada 2024: Jangan Sampai Ada Penyelewengan
Maka, Toha menegaskan, kejahatan luar biasa juga harus diberantas dengan cara yang luar biasa, seperti pembentukan UU khusus (lex specialist) dan badan khusus.
Legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu mencontohkan Singapura, yang mengembangkan sistem perjudian yang terintegrasi dan terkontrol.
Sehingga kata Toha, pelaku judi online tidak dapat beroperasi dengan bebas. Pengaturan ketat judi juga dilakukan oleh negara lain.
Baca Juga: Teknologi AI di BRI untuk Tingkatkan Produktivitas Bukan Gantikan Peran Manusia
"Inggris menetapkan UU Perjudian dan memiliki badan pengawas yang disebut Komisi Perjudian," ungkap Anggota Komisi II DPR RI itu.
Di Indonesia, kata Toha, jerat hukum pelaku judi online masih menyatu dalam UU ITE dan KUHP.
“Hukumannya memang berat, penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” ucap Toha.
Artikel Terkait
Kisah Istri Pecandu Judi Online Bikin Meutya Hafid Terisak Minta Maaf Usai Kasus Pegawai Komdigi yang ‘Bina’ Judol!
Momen Cak Imin Dimarahi Istri Gegara Maraknya Judi Online hingga Meutya Hafid yang Kena Omel Ibu-Ibu Usai Pegawai Komdigi Terlibat Judol!
PKB Desak Pemerintah Kategorikan Judi Online sebagai Kejahatan Luar Biasa, Ini Alasannya!
Meutya Hafid Sebut BCA Paling Banyak Dipakai Oknum Judi Online, Ratusan Rekening Bank Diblokir Komdigi
Pemberantasan Judi Online Kian Nyata di Era Prabowo, Ratusan Kasus Terungkap hingga KUA Ikut Turun Tangan!
Perang Terhadap Judi Online! Ribuan KUA dan Penyuluh Agama Dikerahkan, Menag: Semuanya untuk Pencegahan
Memprihatinkan! Ratusan Ribu Anak Terlibat Judol, Perputaran Uang Judi Online Ratusan Triliun
Saat Judi Online Seperti Wabah, Menko Polkam Sebut Pemain Judol Kelas Menengah ke Bawah, TNI-Polri hingga ASN
Begini Peran 28 Tersangka Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi: Jadi Bandar hingga Cuci Uang, Terancam Dipenjara 20 Tahun!
Judi Online Virus Berbahaya, Gus Jazil: Aparat Tidak Boleh Pandang Bulu, Semua Harus Disikat!
Legislator Ini Usulkan Pelibatan TNI Berantas Judi Online hingga Perampasan Aset Judol oleh Negara
Rustini Murtadho Ajak Kaum Perempuan Perangi Judi Online dan Pinjol
Lima Fakta Soal Judi Online, Terbaru Komdigi Bakal Sebar SMS Edukasi Judol hingga Cak Imin yang Soroti Korban di RS!