Kian Marak di Indonesia, Pemberantasan Judi Online Butuh UU dan Badan Khusus

- Selasa, 10 Desember 2024 | 15:45 WIB
Potret Anggota Fraksi PKB DPR RI, Mohammad Toha. (Foto: Dok. PKB)
Potret Anggota Fraksi PKB DPR RI, Mohammad Toha. (Foto: Dok. PKB)

“Saya yakin TNI akan berhasil jika dilibatkan dalam memberantas judol. Ini bisa diusulkan kepada Presiden Prabowo,” kata Politisi Fraksi PKS itu.

Kasus judi online yang terus terjadi dan semakin meresahkan yang melibatkan kurang lebih 88 juta orang sebagai pemain.

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono Protes Hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 hingga Konsultasi ke MK Terkait Alat Bukti Ini

Dari jumlah tersebut, mayoritas para pemain judi online merupakan masyarkat kelas menengah ke bawah.

Ada pula, 97 ribu anggota TNI dan Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online.

Data terakhir dari Menko Polkam Budi Gunawan bahwa nilai perputaran uang judi online telah mencapai Rp900 Triliun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hari ini, Pemprov Jateng Tetapkan UMP Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:08 WIB
X