“Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegas Yassierli, pada Senin (9/12/2024).
Menaker Yassierli berharap, kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah.
“Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi nasional,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Nana Sudjana Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha Jelang Penetapan Upah Minimum 2025
Kisah Inspiratif Bos Sido Muncul Irwan Hidayat: Tetap Sederhana, Ogah Pamer Kekayaan Walau Bisnisnya Untung Ratusan Miliar
UMP 2025 Naik? Begini Pertemuan Menaker dengan Prabowo Soal Kenaikan Upah Minimum Provinsi
Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen: Kesejahteraan Buruh Sangat Penting
Prabowo Baru 44 Hari Jadi Presiden RI, Apa yang Telah Diperbuat? Berikut Gebrakannya!
Dilema Kenaikan UMP 6,5 Persen, Begini Kajian Menaker hingga Apindo yang Minta Penjelasan Hitungannya
Prabowo Ingin Hemat Rp15 Triliun dari Dana Perjalanan Dinas Luar Negeri, Para Menteri Justru Ramai Minta Tambah Anggaran
Prabowo Minta Pejabat ‘Puasa’ Perjalanan Dinas ke Luar Negeri: Tolonglah, Ya Para Menteri….
Saat Prabowo Ingin Pemerintahan Bersih dan Korupsi Hilang: Saya Ditertawakan dan Diejek!
Berlaku 2025, Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
Serahkan DIPA 2025, Prabowo Ingatkan Pejabat Hemat Anggaran: Perangi Kebocoran di Semua Tingkat!