Baca Juga: Dukung Ekosistem Digital UMKM, BRI Hadirkan Program QRIS UMI Tanpa Biaya MDR, Begini Cara Daftarnya!
Namun, hal itu dibantah Tessa. Ia menegaskan, ketidakhadiran para saksi tidak berkaitan dengan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita.
“Tentunya praperadilan itu merupakan satu upaya hukum yang berbeda dari proses penyidikan,” tegas Tessa.
“Jadi bila penyidik merasa pemanggilan itu akan dilakukan pada saat proses praperadilan masih berjalan, tentu itu dimungkinkan. Tapi nanti kita kembalikan kepada penyidik,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Wali Kota Semarang dan Suaminya Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, KPK Masih Proses Dugaan Tipikor di Pemkot
Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK, Nana Sudjana: Kami Jamin Pelayanan Publik Tidak Terganggu
Elektabilitas Mbak Ita Menurun Usai Penggeledahan KPK, Supriyadi: Saya Sebagai Kader PDIP Merasa Rugi
OTT KPK Bikin Calon Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi Terkait Pilkada 2024
Harta Kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Peras Bawahan untuk Dana Kampanye Pilkada 2024, Kini Ditahan KPK
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diduga Peras Anak Buah Demi Menang Pilkada 2024: Kumpulkan Uang Rp7 Miliar, Kini Ditahan KPK
Hendrar Prihadi Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Pemkot Semarang
Sah! Ini Lima Pimpinan KPK Periode 2024-2029, Lengkap dengan Dewan Pengawas yang Baru
Lima Pimpinan KPK Baru Saja Disahkan, Ini Harapan Fraksi PKB DPR Terkait Pemberantasan Korupsi