Kasus Pencabulan Anak Pejabat vs Penyandang Disabilitas, Cerminkan Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Semua Kalangan

- Rabu, 11 Desember 2024 | 16:19 WIB
Potret Tersangka Kasus Pencabulan Mario Dandy dan IWAS. ( (Dok. Media Sosial))
Potret Tersangka Kasus Pencabulan Mario Dandy dan IWAS. ( (Dok. Media Sosial))

Baca Juga: Journalism 360 Kota Palembang Siap Digelar Promedia, Sapa Mahasiswa hingga Pengusaha Media dengan Sederet Pembicara Hebat, Catat Tanggalnya!

Duduk perkara kasus pencabulan Mario bermula ketika AG masih berstatus sebagai pacarnya.

Pada Mei 2023 lalu, AG melaporkan Mario dengan tuduhan pencabulan atau pelecehan seksual saat keduanya masih berpacaran.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengklaim pihaknya baru melaporkan kasus pencabulan ini karena Mario sedang fokus dengan perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga: Peran Aktif BRI Bersama Holding Ultra Mikro Tingkatkan Daya Saing UMKM Melalui Sertifikasi BPOM

"Kami kemarin fokus persidangan dan baru mendapatkan ini fakta persidangan (soal pencabulan oleh Mario) saat sudah ada putusan," ujar Mangatta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada Senin, 8 Mei 2023.

Berkaca dari kasus ini, kini publik juga tengah menyoroti kasus serupa yang melibatkan pria penyandang disabilitas berinisial IWAS di Mataram.

Baca Juga: Netizen Indonesia Berang Kepada Pemain Myanmar Hein Phyo Win Gegara Tendang Bola ke Kepala Marselino di Piala AFF 2024

Pria Difabel di NTB Diduga Cabuli 15 Orang

IWAS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (9/12/2024).

Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat membenarkan adanya pemeriksaan IWAS dalam status tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Baca Juga: Prioritas Utama APBN 2025, Prabowo Sebut Pendidikan dan Kesehatan Jalan Keluar dari Kemiskinan

"Iya, hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS)," kata Syarif kepada wartawan di NTB, Senin (9/12/2024).

Syarif memastikan tersangka menjalani pemeriksaan kasus pencabulan dengan pendampingan dari kuasa hukum.

"Karena pengacaranya (kuasa hukum) ini baru, sudah kami terima surat kuasa pendampingannya dari pihak pengacara yang baru. Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hari ini, Pemprov Jateng Tetapkan UMP Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:08 WIB
X