PKB Segera Usulkan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional

- Sabtu, 14 Desember 2024 | 19:15 WIB
Ketum PKB Muhaimin Iskandar, bersama Wakil Ketua MPR Fraksi PKB Rusdi Kirana dan sejumlah tokoh agama dalam Haul ke-15 Gus Dur pada Jumat (13/12/2024) malam. (Foto: Tim Media PKB)
Ketum PKB Muhaimin Iskandar, bersama Wakil Ketua MPR Fraksi PKB Rusdi Kirana dan sejumlah tokoh agama dalam Haul ke-15 Gus Dur pada Jumat (13/12/2024) malam. (Foto: Tim Media PKB)

Baca Juga: Regenerasi Pratama Arhan Berlanjut, Ini Empat Pemain Timnas Indonesia yang Punya Senjata Lemparan Jauh Mematikan!

Mereka adalah tokoh Katolik Romo Frans Magnis Suseno, Ketua Umum DPP Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia Budi S Tanuwibowo.

Lalu, Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Wisnu Bawa Tenaya. Ada pula Gus Nuril, mantan Panglima Pasukan Berani Mati era Gus Dur.

Kepala Wisma Sangha Theravada Indonesia YM Bhikkhu Dharmasubho, Ketua Umum Sidode Gereja Masehi Injili Di Timor, NTT Pendeta Samuel Benyamin Pandie.

Baca Juga: Piala AFF 2024: Lemparan Jauh Pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan Bikin Pelatih Laos Geleng-geleng Kepala

Ketua Umum Amir Nasional JAI Bapak Mirajudin Sahid, Wakil Ketua Harian DPP PKB Nadya Alfi Roihana, dan sejumlah tokoh lainnya.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKB Rusdi Kirana, mengatakan, segera melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk merumuskan tahapan prosedural agar Gus Dur bisa segera diajukan sebagai Pahlawan Nasional.

”PKB akan segera mengusulkan Gus Dur untuk bisa dikukuhkan sebagai Pahlawan Nasional. Walaupun sebenarnya dalam hati kami, termasuk saya, Gus Dur sudah Pahlawan Nasional,” ucap Rusdi.

Baca Juga: Kemelut Kasus Tawuran Bikin Polisi Was-was Jelang Malam Tahun Baru, Ini yang Terjadi di Bogor hingga Medan dalam Sepekan Terakhir!

Bos Lion Air Group itu mengungkapkan, Fraksi PKB MPR RI telah berinisiatif untuk mengembalikan nama baik Presiden KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Hal tersebut dilakukan melalui pencabutan Ketetapan atau Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden K.H. Abdurrahman Wahid.

Atas usulan Fraksi PKB MPR RI, MPR pun resmi mencabut Ketetapan (Tap) MPR Nomor II Tahun 2001 dalam Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2019-2024 pada 25 September 2024.

Baca Juga: STY Soroti Faktor Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Laos di Piala AFF 2024 Meski Jadi Tuan Rumah

Tap MPR Nomor II Tahun 2001 tersebut mengenai pemberhentian K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Melalui keputusannya, MPR menegaskan kedudukan hukum Tap MPR No. II/MPR/2001 tidak berlaku lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PKB Segera Usulkan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional

Sabtu, 14 Desember 2024 | 19:15 WIB
X