Arahpubik.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029.
Pelantikan sekaligus sumpah jabatan para pimpinan dan Dewas KPK berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
Pengangkatan para pimpinan dan Dewas KPK berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 161/P Tahun 2024.
Keppres tersebut, tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
“Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu,” ujar pimpinan dan Dewas KPK mengucapkan penggalan sumpah jabatannya.
“Dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara,” lanjut penggalan sumpah jabatan pimpinan dan Dewas KPK.
Adapun kelima pimpinan KPK yang dilantik Presiden Prabowo, sebagai berikut:
- Setyo Budiyanto, sebagai ketua merangkap anggota
- Fitroh Rohcahyanto, sebagai wakil ketua merangkap anggota
- Ibnu Basuki Widodo, sebagai wakil ketua merangkap anggota
- Johanis Tanak, sebagai wakil ketua merangkap anggota
- Agus Joko Pramono, sebagai wakil ketua merangkap anggota.
Sementara itu, kelima anggota Dewas KPK yang turut dilantik Presiden Prabowo sesuai Keppres, yaitu:
- Gusrizal, sebagai ketua merangkap anggota
- Benny Jozua Mamoto, sebagai anggota
- Chisca Mirawati, sebagai anggota
- Sumpeno, sebagai anggota
- Wisnu Baroto sebagai anggota.
Berantas Pemborosan dan Tindak Korupsi
Usai pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan, Ketua KPK periode 2024-2029, Setyo Budiyanto, memerika keterangannya kepada awak media.
Setyo mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan tugas pimpinan dan Dewas nanti akan berpedoman pada tugas dan fungsi dari KPK.
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi, KPK Ungkap Kontruksi Perkaranya: Berawal dari OTT
OTT KPK Bikin Calon Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi Terkait Pilkada 2024
Resmi Ditahan KPK, Calon Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Yakin Menang di Pilkada 2024
Harta Kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Peras Bawahan untuk Dana Kampanye Pilkada 2024, Kini Ditahan KPK
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diduga Peras Anak Buah Demi Menang Pilkada 2024: Kumpulkan Uang Rp7 Miliar, Kini Ditahan KPK
Hendrar Prihadi Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Pemkot Semarang
Sah! Ini Lima Pimpinan KPK Periode 2024-2029, Lengkap dengan Dewan Pengawas yang Baru
Lima Pimpinan KPK Baru Saja Disahkan, Ini Harapan Fraksi PKB DPR Terkait Pemberantasan Korupsi
Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Mangkir dari Panggilan KPK