Jokowi Resmi Dipecat, PDIP Ungkap Sanksi hingga Larangan Ayah Gibran Duduki Kursi Jabatan Atas Nama Partai

- Senin, 16 Desember 2024 | 20:41 WIB
Potret Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).  ((Instagram.com/@jokowi))
Potret Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). ((Instagram.com/@jokowi))

 

Arahpublik.com - Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), resmi dipecat dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Senin (16/12/2024).

Tidak hanya itu, PDIP juga memecat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan mantunya, Bobby Afif Nasution, bersama 27 kader lainnya.

Pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby bersama 27 jader lainnya disampaikan Bidang (Kabid) Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun.

Baca Juga: Pesan Prabowo Kepada Pimpinan KPK yang Baru Dilantik: Berantas Korupsi dengan Tegas!

"DPP partai akan mengumumkan SK pemecatan terhadap Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," tegasnya, dalam video resmi PDIP di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Komarudin menegaskan, pemecatan Jokowi dari partai berlambang kepala banteng itu, berdasarkan perintah langsung dari Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarno Putri.

"Saya mendapatkan perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi," ujar Komarudin.

Baca Juga: Ini Daftar Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029 yang Dilantik Presiden Prabowo

Kabid Kehormatan DPP PDIP itu juga menuturkan pemecatan terhadap Jokowi juga sesuai dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partainya.

"(Pemecatan) Sesuai Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia," tegas Komarudin.

Sanksi dan Larangan Duduki Jabatan Atas Nama PDIP

Komarudin juga menuturkan keputusan pemecatan terhadap Jokowi itu sebagai sanksi yang diberikan oleh partainya.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Manoj Punjabi, Pendiri MD Entertainment yang Pernah Dipecat hingga Bangun Kerajaan Bisnis Industri Film Tanah Air!

Adapun, sanksi larangan kepada sang Presiden RI ke-7 itu untuk menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PKB Segera Usulkan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional

Sabtu, 14 Desember 2024 | 19:15 WIB
X