Fakta Terkini Korupsi Timah Harvey Moeis hingga Kasus Impor Gula Tom Lembong yang Pernah Tuai Sorotan

- Rabu, 18 Desember 2024 | 19:40 WIB
Potret terdakwa Harvey Moeis (kiri) kasus korupsi timah. Tersangka dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong (kanan). ((Instagram.com/sandradewi88 - @tomlembong)
Potret terdakwa Harvey Moeis (kiri) kasus korupsi timah. Tersangka dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong (kanan). ((Instagram.com/sandradewi88 - @tomlembong)

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Baca Juga: KPK Geledah Bank Indonesia dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR: Begini Duduk Perkaranya!

Padahal, dalam rapat koordinasi antar kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Ketua KONI Gianyar 2018-2022 Dituding Rugikan Negara Rp3,6 Miliar

Dalam kesempatan berbeda, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menahan mantan Ketua KONI Gianyar 2018-2022, Pande Made Purwata yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Juga: Pengamat Soroti Permainan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Seharusnya STY Panggil Pemain Ini!

Pande diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Gianyar tahun 2019 dan menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp3,6 miliar.

Hal ini diungkap Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Arif Batubara saat konferensi pers di Denpasar, pada Selasa (17/12/2024).

"Tersangka PMP telah menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp3,6 miliar," tegas Arif.

Baca Juga: Tiga Partai Terbuka untuk Jokowi Usai Dipecat PDIP, Salah Satunya Gerindra yang Enggan Memaksa

Arif menjelaskan pada tahun 2019, KONI Kabupaten Gianyar mendapatkan dana hibah dari Pemkab Gianyar dengan total sebesar Rp25,3 miliar.

Dana hibah yang diterima oleh KONI Gianyar tersebut hanya diperuntukan untuk operasional sekretariat KONI Gianyar dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV tahun 2019 di Tabanan.

Hal tersebut sebagaimana rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh tersangka PMP dengan Asisten III administrasi umum Setda Kabupaten Gianyar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PKB Segera Usulkan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional

Sabtu, 14 Desember 2024 | 19:15 WIB
X