Kasus Korupsi Terbaru Senilai Rp150 Miliar! Intip Kronologi Kejati saat Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

- Kamis, 19 Desember 2024 | 22:38 WIB
Ilustrasi kasus korupsi yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.   ((Unsplash.com / Mufid Majnun))
Ilustrasi kasus korupsi yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. ((Unsplash.com / Mufid Majnun))

Baca Juga: Prabowo Bicara di KTT D-8 Summit Kairo, Dorong Persatuan Negara Anggota: Jika Lemah, Kita Akan Dieksploitasi!

"Penggeledahan itu terkait penyimpangan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023," ujarnya.

Anggaran kegiatan yang diduga telah dikorupsi oleh Disbud Jakarta itu mencapai Rp150 miliar.

Terkait hal tersebut, Syahron belum menyebut secara detail terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan Disbud Jakarta.

Baca Juga: Daftar Besaran UMK 2025 di 35 Kabupaten dan Kota Se-Jateng, Daerah Mana Tertinggi dan Terendah?

Kadisbud Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejati

Dalam kesempatan berbeda, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Budi Awaluddin mengungkap pencopotan jabatan Iwan Henry Wardhana selaku Kadisbud Jakarta imbas dari kasus dugaan korupsi.

Budi menuturkan penonaktifan Iwan dari jabatannya resmi dilakukan Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada Kamis (19/12/2024).

Baca Juga: Keunggulan Fitur Cardless Withdrawal yang Diluncurkan BRI dan Artajasa, Kini Nasabah Bisa Transaksi Tanpa Kartu dan Lebih Mudah

Dalam kasus ini, Budi mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X