Nataru Segera Tiba, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Penambahan Cuti Bersama pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

- Jumat, 20 Desember 2024 | 22:17 WIB
Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito. (Foto: Dok. Kemenko PMK)
Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito. (Foto: Dok. Kemenko PMK)

Baca Juga: Lantang dan Tegas! Presiden Prabowo Serukan Negara Muslim Bersatu: Kita Harus Bekerjasama dan Tidak Terpecah Belah

“Lalu lintas atau jalur nasional juga menjadi penting untuk mendapatkan pengamanan vital, termasuk dukungan fasilitas kesehatan dan penambahan air bersih ketika rest area membutuhkan,” ucap Warsito.

Warsito berharap melalui tagline "Libur Seru Nataru", pelayanan Pemerintah pada libur Nataru tahun ini dapat berjalan lancar dan sukses.

Dia juga mengharapkan samangat dan produktivitas kerja masyarakat akan meningkat pasca merayakan Natal dan liburan bersama keluarga.

Baca Juga: BRI Dinobatkan Sebagai Badan Publik Terbaik Nasional, Raih Dua Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

“Mudah-mudah semua pelayanan yang kami berikan bisa membawa kebaikan bagi masyarakat, dan pulang liburan produktivitas kerja meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengingatkan bahwa puncak arus mudik diperkirakan terjadi 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 21 Desember dan 28 Desember 2024.

Oleh karena itu, Kapolri mengingatkan seluruh jajaran kepolisian untuk siap melakukan pengamanan secara maksimal agar arus mudik dan liburan akhir tahun dapat berjalan dengan aman dan tertib.

Baca Juga: Bak Pinang Dibelah Dua, Begini Momen Jokowi-Gibran Ikut Tren Reaction Joget Lagu Viral ‘Waktu Ku Kecil’ di Medsos

“Prediksi arus mudik pertama akan mencapai puncaknya pada 21 Desember, saat anak sekolah mulai libur," ucap Kapolri.

"Kemudian, puncak arus mudik kedua diperkirakan akan terjadi pada 28 Desember,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Kemenko PMK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X