Eks Anggota Jamaah Islamiyah Bakal Dibina Usai Resmi Bubar dan Ucap Ikrar Setia Kepada NKRI

- Minggu, 22 Desember 2024 | 14:38 WIB
Deklarasi puncak pembubaran Jamaah Islamiyah sekaligus pengucapan ikrar setia kepada NKRI di Convention Hall Tirtonadi, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2024). (Foto: Humas Pemprov Jateng)
Deklarasi puncak pembubaran Jamaah Islamiyah sekaligus pengucapan ikrar setia kepada NKRI di Convention Hall Tirtonadi, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2024). (Foto: Humas Pemprov Jateng)

Baca Juga: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, STY Apresiasi Pemain Muda Garuda

Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah antara lain menyusun Kebijakan terkait Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Diantaranya, melalu Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No.351/6 tahun 2024 tentang Tim Sistem Deteksi Dini dan Respon Dini Ekstremisme Kekerasan dan Terorisme di Wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Pemprov Jateng jga melakukan upaya membangun sinergi dengan multi pihak.

Baca Juga: Berkat Pemberdayaan BRI, Jeruk Gerga Curup Bengkulu Tingkatkan Ekonomi Petani Lokal

Sinergi dibangun dengan Forkopimda, Lembaga/Instansi Vertikal, Organisasi Perengkat Daerah (OPD), Densus 88 Anti Teror, Organisasi Masyarakat Sipil (termasuk di dalamnya organisasi eks-napiter).

Selanjutnya, membina para mitra deradikalisasi, antara lain melalui Workshop Digital Marketing, Workshop peracikan kopi, pengurusan administrasi kependudukan/kesehatan, dan pelibatan dalam peringatan hari nasional.

Baca Juga: Perintah Prabowo Kepada Menteri BUMN saat Libur Nataru: Harga Tiket Transportasi Tak Boleh Naik!

Tercatat sampai Juli 2024, jumlah mitra deradikalisasi yang dibina di Jateng sebanyak 351 orang.

Selain itu juga berkerja sama dengan Kanwil Kemenag Jateng, menggagas Sekolah Damai dengan Wahid Foundation dan BNPT, juga memantau aktivitas pesantren yang masuk radar BNPT.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Humas Pemprov Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X