PDIP Mencla-mencle Soal Kenaikan PPN 12 Persen. PKB: Dulu Inisiator dan Pimpin Panja, Kok Sekarang Balik Badan

- Senin, 23 Desember 2024 | 14:27 WIB
Potret Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil. (Foto: Dok. Tim Media PKB)
Potret Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil. (Foto: Dok. Tim Media PKB)

Arahpublik.com – Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menyebut sikap PDI Perjuangan mencla-mencle soal kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Tak hanya itu, Jazilul Fawaid juga mempertanyakan sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang dinilai "masuk angin” dalam menyikapi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

Jazilul Fawaid pun mengingatkan peran PDIP terkait kenaikan PPN 12 persen sangatlah besar.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Ronald Wijaya di Balik Kesuksesan Mie Instan Lemonilo yang Penuh Lika-liku dalam Persaingan Dunia Usaha

Sebab, partai politik yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut merupakan inisiator sekaligus memimpin Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai cikal bakal dari kenaikan PPN 12 persen.

”Hemat saya PDIP sikapnya mencla mencle,” ucap Gus Jazil, sapaan akrab Jazilu Fawaid, pada Senin (23/12/2024).

“ PDIP yang semula menginisiasi dan memimpin panja tentang UU HPP sehingga diputuskan kenaikan PPN 12 persen, kok sekarang balik badan, bahkan terkesan menyerang kebijakan itu,” sambungnya.

Baca Juga: Eks Anggota Jamaah Islamiyah Bakal Dibina Usai Resmi Bubar dan Ucap Ikrar Setia Kepada NKRI

Gus Jazil mengatakan, perubahan sikap PDIP terkesan aneh di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

”Anehnya, pada saat kepemimpinan  Presiden Prabowo, kok sikap PDIP jadi berubah tidak setuju dengan UU yang telah diperjuangkan sendiri,” tegas Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI itu.

Gus Jazil berharap, polemik kenaikan PPN 12 persen tidak memicu imbas negatif pada kinerja perekonomian nasional di era Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: BRI Buka Layanan Operasional Terbatas Pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Demi Layani Nasabah

Sebab, ia menilai, kebijakan ekonomi yang diambil saat ini sudah melalui pertimbangan dan kajian yang matang.

Diketahui, pemerintah memutuskan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai berlaku pada pada 1 Januari 2025.

Penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: keterangan pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X