Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Divonis 6,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Maling Uang di Kasus PT Timah!

- Senin, 23 Desember 2024 | 20:33 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. ((Dok. Media Sosial))
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. ((Dok. Media Sosial))

Baca Juga: BRI Buka Layanan Operasional Terbatas Pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Demi Layani Nasabah

"Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-prank oleh ahli," tandasnya.

Mengaku Pernah Terima Uang Rp23,6 Juta dari Smelter

Dalam kesempatan berbeda, Harvey Moeis juga pernah mengaku mengumpulkan uang 1,5 juta dolar AS atau Rp23,6 juta dari empat smelter swasta dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk, periode 2015-2022.

Harvey Moeis menjelaskan, dana yang dikumpulkan dari para smelter swasta itu untuk memberikan bantuan pembelian alat kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Eks Anggota Jamaah Islamiyah Bakal Dibina Usai Resmi Bubar dan Ucap Ikrar Setia Kepada NKRI

Suami dari Sandra Dewi itu mengatakan belum sempat diberitahu kepada pihak smelter namun uang tersebut digunakan untuk bantuan alat kesehatan di RSCM dan RSPAD.

"Belum sempat dikasih tahu kepada pihak smelter, tapi itu untuk bantuan alat kesehatan di RSCM dan RSPAD," ujar Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 4 November 2024 lalu.

Baca Juga: Rayakan Hari Ibu, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Kelompok Usaha Wanita di Yogyakarta

Sandra Dewi: Tak Pernah Terima Hadiah dari Harvey

Proses persidangan korupsi yang dijalani Harvey pun turut melibatkan sang istri sebagai saksi.

Dalam kesempatan berbeda di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024, Sandra Dewi pernah menyatakan tidak pernah menerima uang bulanan untuk kebutuhan pribadi dari sang suami.

Sandra Dewi bersama suami, Harvey Moeis. (Foto: Instagram @harvey_moeis)

Artis kelahiran Bangka Belitung itu juga menyebut semua aset yang dibeli oleh sang suami, atas nama Harvey.

"Kepada saya tidak, untuk kebutuhan saya sendiri, saya bayar sendiri," ujar Sandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X