KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

- Selasa, 24 Desember 2024 | 14:02 WIB
Potret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: YouTube.com)
Potret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: YouTube.com)

KPK menyebut, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang telah diusut KPK sejak 2020.

Diketahui, Harun Masiku sudah menjadi buronan sejak 2020 silam.

Baca Juga: Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Divonis 6,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Maling Uang di Kasus PT Timah!

Terkait hal tersebut, Tessa Mahardhika Sugiarto hanya mengatakan bahwa KPK segera memberi update soal kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.

“Bila ada update (kasus yang menjerat Hasto) disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ucap Tessa.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Harun Masiku, Komisioner KPU RI saat itu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful.

Baca Juga: Pemprov Jateng Terbitkan 52.144 Perizinan Selama 2024 dengan Total Realisasi Investasi Rp64,69 Triliun hingga Triwulan III

Wahyu Setiawan telah dihukum 7 tahun penjara. Kemudian, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio dihukum 4 tahun penjara.

Lalu, seorang swasta bernama Saeful juga telah dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Wahyu Setiawan bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp600 juta lewat Saeful Bahri.

Baca Juga: Ingin Viral Malah Dihujat Netizen! Penyebar Video Hoaks Uang Palsu di ATM BRI Akhirnya Minta Maaf ke Warga Sulsel

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Namun, Harun Masiku yang jadi tersangka pemberi suap hingga kini masih jadi borunan KPK sejak 2020 silam.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X