Arahpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
KPK menjadikan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan untuk proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku.
Penetapan Hasto Kristiyanto jadi terangka dalam kasus Harun Masiku diungkap oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Kunjungi Dua Gereja: Ibadah Misa Natal 2024 Berjalan Lancar dan Aman
“Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan keterlibatan HK (Hasto Kristiyanto) selaku Sekjen PDIP,” ucap Setyo.
Setyo menjelaskan, Hasto Kristiyanto bersama orang terdekatnya, Donny Tri Istiqomah (DTI) diduga turut memberi suap kepada Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Lantas, bagaimana KPK bisa menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud diatas? Simak kronologi lengkapnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Pantau Arus Mudik Libur Nataru: Lalu Lintas Terpantau Ramai Lancar
Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, bahwa awal mulanya Hasto Kristiyanto menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel, padahal Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.
"Bahwa dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402," ucap Setyo.
Kemudian, kata Setyo, dalam proses pemilihan legislatif tersebut, semestinya suara dari almarhum Nazarudin Kiemas diberikan kepada Riezky Aprilia.
Baca Juga: Kunjungan Lokawisata Jateng Diprediksi Capai 6,4 Juta Wisatawan Saat Libur Nataru
Namun, ada upaya Hasto Kristiyanto agar suara almarhum Nazarudin Kiemas diberikan kepada Harun Masiku.
“Ada upaya HK (Hasto Kristiyanto) untuk memenangkan Hasrun Masiku dengan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019,” ucap Setyo.
Artikel Terkait
Teka-teki Partai Jokowi Usai Tidak PDIP Lagi, Gerindra atau Golkar?
Di HUT ke-60 Golkar, Prabowo: Saya Nyaman Ada Mbak Puan di Sini, Saya Menghargai PDIP
Jokowi Resmi Dipecat, PDIP Ungkap Sanksi hingga Larangan Ayah Gibran Duduki Kursi Jabatan Atas Nama Partai
Tiga Fakta Pemecatan PDIP Terhadap Jokowi, Salah Satunya Anak dan Mantu Turut Dipecat, Ini Kata Pengamat!
Daftar 27 Nama Termasuk Jokowi, Gibran dan Bobby yang Dipecat PDIP, Simak Alasan Pemecatannya!
Jejak Politik 20 Tahun Jokowi Bersama PDIP yang Berakhir Pemecatan
Tiga Partai Terbuka untuk Jokowi Usai Dipecat PDIP, Salah Satunya Gerindra yang Enggan Memaksa
PDIP Mencla-mencle Soal Kenaikan PPN 12 Persen. PKB: Dulu Inisiator dan Pimpin Panja, Kok Sekarang Balik Badan
Gerindra vs PDIP Saling Lempar ‘Bola Panas’ Soal PPN 12 Persen yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku