Wahyu Setiawan telah dihukum 7 tahun penjara. Kemudian, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio dihukum 4 tahun penjara.
Lalu, seorang swasta bernama Saeful juga telah dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Wahyu Setiawan bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp600 juta lewat Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Namun, Harun Masiku yang jadi tersangka pemberi suap hingga kini masih jadi borunan KPK sejak 2020 silam.***
Artikel Terkait
Teka-teki Partai Jokowi Usai Tidak PDIP Lagi, Gerindra atau Golkar?
Di HUT ke-60 Golkar, Prabowo: Saya Nyaman Ada Mbak Puan di Sini, Saya Menghargai PDIP
Jokowi Resmi Dipecat, PDIP Ungkap Sanksi hingga Larangan Ayah Gibran Duduki Kursi Jabatan Atas Nama Partai
Tiga Fakta Pemecatan PDIP Terhadap Jokowi, Salah Satunya Anak dan Mantu Turut Dipecat, Ini Kata Pengamat!
Daftar 27 Nama Termasuk Jokowi, Gibran dan Bobby yang Dipecat PDIP, Simak Alasan Pemecatannya!
Jejak Politik 20 Tahun Jokowi Bersama PDIP yang Berakhir Pemecatan
Tiga Partai Terbuka untuk Jokowi Usai Dipecat PDIP, Salah Satunya Gerindra yang Enggan Memaksa
PDIP Mencla-mencle Soal Kenaikan PPN 12 Persen. PKB: Dulu Inisiator dan Pimpin Panja, Kok Sekarang Balik Badan
Gerindra vs PDIP Saling Lempar ‘Bola Panas’ Soal PPN 12 Persen yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku