Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Jelaskan Kronologinya

- Rabu, 25 Desember 2024 | 12:07 WIB
Potret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditetapkan tesangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku. (Foto: Dok. PDIP)
Potret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditetapkan tesangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku. (Foto: Dok. PDIP)

Wahyu Setiawan telah dihukum 7 tahun penjara. Kemudian, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio dihukum 4 tahun penjara.

Lalu, seorang swasta bernama Saeful juga telah dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Wahyu Setiawan bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp600 juta lewat Saeful Bahri.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Ronald Wijaya di Balik Kesuksesan Mie Instan Lemonilo yang Penuh Lika-liku dalam Persaingan Dunia Usaha

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Namun, Harun Masiku yang jadi tersangka pemberi suap hingga kini masih jadi borunan KPK sejak 2020 silam.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: KPK RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X