Hasto Kristiyanto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ucap Setyo.
Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
Sprindik itu menguraikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan.
"Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," pungkas Setyo.***
Artikel Terkait
Jokowi Resmi Dipecat, PDIP Ungkap Sanksi hingga Larangan Ayah Gibran Duduki Kursi Jabatan Atas Nama Partai
Tiga Fakta Pemecatan PDIP Terhadap Jokowi, Salah Satunya Anak dan Mantu Turut Dipecat, Ini Kata Pengamat!
Daftar 27 Nama Termasuk Jokowi, Gibran dan Bobby yang Dipecat PDIP, Simak Alasan Pemecatannya!
Jejak Politik 20 Tahun Jokowi Bersama PDIP yang Berakhir Pemecatan
Tiga Partai Terbuka untuk Jokowi Usai Dipecat PDIP, Salah Satunya Gerindra yang Enggan Memaksa
Bak Pinang Dibelah Dua, Begini Momen Jokowi-Gibran Ikut Tren Reaction Joget Lagu Viral ‘Waktu Ku Kecil’ di Medsos
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Jelaskan Kronologinya
Pernyataan Lengkap PDIP Usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka: Politisasi Hukum dan Pemidanaan yang Dipaksakan