Harvey Moeis Korupsi Rp300 Triliun Hanya Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Tak Logis, Di Mana Keadilan?

- Kamis, 26 Desember 2024 | 11:42 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang korupsi Rp300 Triliun tapi hanya divonis 6,5 tahun. ((Dok. Media Sosial))
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang korupsi Rp300 Triliun tapi hanya divonis 6,5 tahun. ((Dok. Media Sosial))

Arahpublik.com - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti vonis ringan terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015–2022.

DIketahui, terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6,5 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mahfud MD menilai, bahwa vonis terdakwa Harvey Moeis tidak logis jika dilihat dari perbuatannya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Jokowi Tersenyum: He..Hee..

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 triliun,” tegasnya, melalui akun X miliknya, @moh @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).

“Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti hanya dengan Rp210 miliar. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti total Rp212 milir,” sambungnya.

Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Hybrid, Gaikindo Yakin PPN 12 Persen Terabaikan

Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengkritisi vonis ringan Harvey Moeis melalui akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).

“Di Mana Keadilan?” ucap Mahfud MD.

Dia mengatakan, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan keuangan negara Rp300 Trilliun.

Unggahan mantan Menkopolhukam Mahfud MD soal vonis Harvey Moeis yang korupsi Rp300 triliun. (Foto: Instagram.com/@mohmahfudmd)

Mahfud MD menungkapkan bahwa dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan Harvey Moeis merugikan keuangan negara bukan potensi merugikan perekonomian negara.

“Dakwaannya konkret “merugikan keuangan negara”, bukan potensi “merugikan perekonomian negara”,” tegas Mahfud MD.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Ia pun menyayangkan jaksa yang hanya menuntut Harvey Moeis mengembalikan keuangan negara sebesar R 210 Miliar dan denda Rp1 miliar dengan hukuman perjara selama 12 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Media Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X