Harvey Moeis Korupsi Rp300 Triliun Hanya Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Tak Logis, Di Mana Keadilan?

- Kamis, 26 Desember 2024 | 11:42 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang korupsi Rp300 Triliun tapi hanya divonis 6,5 tahun. ((Dok. Media Sosial))
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang korupsi Rp300 Triliun tapi hanya divonis 6,5 tahun. ((Dok. Media Sosial))

“Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp210 Miliar dan denda Rp1 miliar dengan hukuman perjara selama 12 tahun,” ucap Mahfud MD.

“Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp211 Miliar,” sambungnya.

Baca Juga: Momen Natal 2024, Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih dengan Puluhan Lansia di Dua Panti Wreda

Bagi Mahfud MD, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp300 triliun, tetapi vonisnya hanya Rp211 miliar atau sekira 0,007 persen dari dakwaan kerugian keuangan negara.

“Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp300 trilliun, tapi jatuh vonisnya hanya Rp211 miliar, atau sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara. Bagaimana ini?” pungkasnya.

Baca Juga: Terbukti Tidak Benar, Pakar IT Teguh Aprianto Cemooh Hacker yang Klaim Berhasil Serang BRI: Grup Ransomware Terkocak!

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Diketahui, terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Baca Juga: Bohong! Serangan Ransomware BRI Terbukti Hoaks, Pakar Keamanan Siber Ini Digeruduk Netizen Usai Bereaksi Begini

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Di sisi lain, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey Moeis berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider dua tahun penjara.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Jelaskan Kronologinya

Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

Dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan kasus korupsi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Media Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X