Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Penjara Adalah Bagian dari Pengorbanan!

- Kamis, 26 Desember 2024 | 21:51 WIB
Potret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan pernyataan usai jadi tersangka kasus Harun Masiku. (Foto: Tangkapan Video)
Potret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan pernyataan usai jadi tersangka kasus Harun Masiku. (Foto: Tangkapan Video)

Karena upaya-upaya tersebut tidak berhasil, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, untuk memberi suap ke Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F.

Baca Juga: PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Kena Pajak

"Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto Kristiyanto (HK) menemui Wahyu Setiawan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," jelas Setyo.

Setyo mengatakan, dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto juga mengatur proses perencanaan, mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Bohong! Serangan Ransomware BRI Terbukti Hoaks, Pakar Keamanan Siber Ini Digeruduk Netizen Usai Bereaksi Begini

"HK (Hasto Kristiyanto) mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU,” kata Setyo.

“HK juga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel," sambungnya.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui Tio.

Baca Juga: Terbukti Tidak Benar, Pakar IT Teguh Aprianto Cemooh Hacker yang Klaim Berhasil Serang BRI: Grup Ransomware Terkocak!

Setyo menyebut, bahwa Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina, sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura.

Uang itu diserahkan pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Atas perbuatan Hasto Kristiyanto, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.

Sprindik itu menguraikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan.

"Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: keterangan pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X