Karena upaya-upaya tersebut tidak berhasil, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, untuk memberi suap ke Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F.
Baca Juga: PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Kena Pajak
"Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto Kristiyanto (HK) menemui Wahyu Setiawan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," jelas Setyo.
Setyo mengatakan, dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto juga mengatur proses perencanaan, mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
"HK (Hasto Kristiyanto) mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU,” kata Setyo.
“HK juga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel," sambungnya.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui Tio.
Setyo menyebut, bahwa Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina, sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura.
Uang itu diserahkan pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Atas perbuatan Hasto Kristiyanto, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
Sprindik itu menguraikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan.
"Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Ponsel Sekjen PDIP Hasto Disita KPK, Penyidik Terus Telusuri Buronan Harun Masiku
Jokowi Resmi Dipecat, PDIP Ungkap Sanksi hingga Larangan Ayah Gibran Duduki Kursi Jabatan Atas Nama Partai
Tiga Fakta Pemecatan PDIP Terhadap Jokowi, Salah Satunya Anak dan Mantu Turut Dipecat, Ini Kata Pengamat!
Daftar 27 Nama Termasuk Jokowi, Gibran dan Bobby yang Dipecat PDIP, Simak Alasan Pemecatannya!
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Jelaskan Kronologinya
Pernyataan Lengkap PDIP Usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka: Politisasi Hukum dan Pemidanaan yang Dipaksakan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Jokowi Tersenyum: He..Hee..
PDIP Sebut Nama Jokowi dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku, Apa Alasannya?
Pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Jadi Tersangka: Hormati Keputusan KPK dan Kami Taat Hukum!