Komisi III DPR: Polisi Peras Penonton DWP Harus Dipecat dan Dihukum Berat! Ini Kata Propam Polri

- Jumat, 27 Desember 2024 | 14:07 WIB
Potret Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR RI Hasbiallah Ilyas . (Foto: Dok. PKB)
Potret Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR RI Hasbiallah Ilyas . (Foto: Dok. PKB)

Arahpublik.com - Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR RI Hasbiallah Ilyas meminta para polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) dipecat dan dihukum berat.

Diketahui, 18 polisi diduga melakukan pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia saat konser DWP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024.

Pria yang akrab disapa Hasbi itu menilai, oknum polisi tersebut sudah melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Kata KPK

Hasbi mengatakan, ulah polisi itu bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi sudah merusak citra Indonesia di mata dunia.

"Para pelaku sudah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia," ujar Hasbi, Jumat (27/12/2024).

Dia mengatakan masyarakat internasional akan menganggap bahwa Indonesia, khususnya polisi adalah tukang peras dan tidak bermoral.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Agustina Etwiory, Seorang Mantri BRI yang Tak Lelah Berdayakan Kelompok Usaha Masyarakat Tanah Miring Merauke

Padahal, kata Hasbi, pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi, bukan Polri secara lembaga.

Tentu, kata Hasbi, kasus pemerasan warga negara Malaysia itu menjadi ujian berat bagi Polri. Maka, Kapolri harus bertindak tegas dan cepat menyelesaikan kasus tersebut.

"Polri harus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa mereka tegas kepada anggotanya yang melanggar. Dan itu harus dilakukan dengan cepat," jelasnya.

Baca Juga: KPK Terima Pelaporan Gratifikasi Capai Rp88,39 Miliar Sepanjang 2020-2024, Berikut Rincian Lengkapnya!

Legislator asal Dapil Jakarta I itu menegaskan, bahwa para pelaku pemerasan harus dihukum seberat-beratnya. Mereka sudah melakukan tindak pidana pemerasan kepada warga Malaysia.

Jadi, mereka harus djjatuhi hukuman pidana. Tindak pindana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain saksi pidana, para pelaku pemerasan juga bisa disanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena mereka sudah melakukan pelanggan berat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Keterangan Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X