Vonis Ringan Harvey Moeis Tuai Kritik Tajam Mahfud MD, Bandingkan dengan Kasus Korupsi Rafael Alun yang Dipenjara 14 Tahun!

- Jumat, 27 Desember 2024 | 20:01 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang korupsi Rp300 triliun tapi hanya divonis 6,5 tahun. ((Dok. Media Sosial))
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang korupsi Rp300 triliun tapi hanya divonis 6,5 tahun. ((Dok. Media Sosial))

Arahpublik.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD heran dengan vonis 6,5 tahun penjara terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi PT Timah.

Mahfud MD menyoroti tuntutan dari jaksa hanya 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar. Namun, ternyata putusan hakim hanya separuh dari tuntutan tersebut.

Harvey Moeis pun akhirnya dijatuhkan vonis 6,5 penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (23/12/2024).

Baca Juga: Istana Tegaskan Hasil Pajak Dikembalikan ke Masyarakat, Hasan Nasbi: Dari Bansos hingga Subsidi Listrik

Vonis terhadap skandal korupsi Harvey Moeis itu juga disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 triliun," kata Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, pada Kamis (26/12/2024).

"Duh Gusti, bagaimana ini?" sambungnya, menyikapi vonis yang diterima Harvey Moeis.

Baca Juga: Target Penyaluran KUR 2025 Naik Jadi Rp300 Triliun Diharapkan Dongkrak Pertumbuhan UMKM Tanah Air

Berkaca dari hal itu, Harvey Moeis juga menerima denda usai terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Suami aktris Sandra Dewi itu juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar.

Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Resmi Targetkan Penyaluran KUR 2025 Naik Menjadi Rp300 Triliun

Lantas, apa sebenarnya alasan hakim memberikan vonis yang dinilai ringan bagi Harvey Moeis dalam skandal korupsi PT Timah yang nilai korupsinya mencapai Rp300 triliun? Mari mengintip ulasan selengkapnya.

Hakim Eko: Tuntutan Pidana 12 Tahun Terlalu Berat

Vonis untuk Harvey Moeis hanya separuh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X