Vonis Ringan Harvey Moeis Tuai Kritik Tajam Mahfud MD, Bandingkan dengan Kasus Korupsi Rafael Alun yang Dipenjara 14 Tahun!

- Jumat, 27 Desember 2024 | 20:01 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang korupsi Rp300 triliun tapi hanya divonis 6,5 tahun. ((Dok. Media Sosial))
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang korupsi Rp300 triliun tapi hanya divonis 6,5 tahun. ((Dok. Media Sosial))

Baca Juga: Catatan Rekor Buruk Ruben Amorim, Pelatih Baru MU yang Digadang Bawa Kejayaan Malah Terperosok ke Zona Degradasi

Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto menilai tuntutan itu terlalu berat untuk Harvey.

"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," ucap Eko saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Di sisi lain, hakim mengatakan PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Juga: Komisi III DPR: Polisi Peras Penonton DWP Harus Dipecat dan Dihukum Berat! Ini Kata Propam Polri

Hakim juga menyebut vonis Harvey Moeis lebih ringan karena Harvey dinilai sopan selama persidangan.

Selain itu, hakim menyebut Harvey Moeis punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Di sisi lain, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Harvey Moeis juga tidak sebanding dengan kerugian yang dialami negara dalam kasus korupsi PT Timah. 

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Kata KPK

Kerugian Negara yang Fantastis

Kasus korupsi Harvey Moeis mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, berikut ini rinciannya berdasarkan proses hukum yang dijalaninya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pertama, terkait kerja sama sewa alat pengolahan logam senilai Rp2,28 triliun.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Agustina Etwiory, Seorang Mantri BRI yang Tak Lelah Berdayakan Kelompok Usaha Masyarakat Tanah Miring Merauke

Adapun, terkait pembayaran biji timah yang menghabiskan dana Rp26,65 triliun dan kerusakan lingkungan yang mencapai angka Rp271,09 triliun.

Harvey Moeis juga diduga menerima uang senilai Rp420 miliar yang digunakan untuk membeli barang mewah, seperti mobil dan barang properti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X