Arahpublik.com – Masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah harus segera mengurus penggantiannya melalui prosedur yang telah ditentukan.
Sebagaimana diketahui, sertifikat tanah adalah hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara.
Tidak hanya itu, sertifikat tanah juga memiliki nilai ekonomi yang perlu dijaga oleh masing-masing pemilik.
Baca Juga: Komika Fico Fachriza Diduga Terseret Kisruh Pinjaman Uang, Simak Kronologi hingga Klarifikasinya
Oleh karena itu, jika seseorang kehilangan sertifikat tanah miliknya, maka harus segera mengurus dan menerbitkannya kembali.
Lantas, bagaimana cara mengurus penggantian sertifkat tanah yang hilang dengan sangat mudah dan cepat?
Simak penjelasan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, berikut ini.
Harison mengatakan, pemilik sertifikat tanah yang hilang, terlebih dahulu harus menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Selanjutnya, sang pemilik sertifikat tanah mengumumkan kehilangan tersebut selama satu bulan.
“Setelah tidak ada komplain dari pihak manapun, baru proses pembuatan sertifikat baru dapat dilakukan,” jelas Harison, dikutip dari keterangan resminya, pada Sabtu (28/12/2024).
Dokumen yang Harus Disiapkan
Harison mengatakan, proses pengurusan sertifikat tanah yang hilang dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik melalui Kantor Pertanahan (Kantah).
Kendati demikian, Harison mengingatkan, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu dipenuhi pemilik sertifikat tanah yang hilang, antara lain sebagai berikut.
Artikel Terkait
Intip Kasus Mafia Tanah di Bekasi yang Diungkap AHY: Kronologi, Modus Sertifikat Palsu hingga Potensi Kerugian
Presiden Prabowo Rindu Tanah Air: Saya Ingin Segera Pulang!
Warganet Sambut Bahagia Prabowo Kembali ke Tanah Air: Seperti Melihat Orang Tua Sendiri Pulang dari Rantau
Kisah Inspiratif Manoj Punjabi, Pendiri MD Entertainment yang Pernah Dipecat hingga Bangun Kerajaan Bisnis Industri Film Tanah Air!
PDIP Sebut Nama Jokowi Usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku, Apa Alasannya?
Pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Jadi Tersangka: Hormati Keputusan KPK dan Kami Taat Hukum!
Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Penjara Adalah Bagian dari Pengorbanan!
Ditersangkakan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Sosok yang Punya Ambisi Kekuasaan Tiga Periode, Simak Pernyataan Lengkapnya!
KPK Terima Pelaporan Gratifikasi Capai Rp88,39 Miliar Sepanjang 2020-2024, Berikut Rincian Lengkapnya!
Target Penyaluran KUR 2025 Naik Jadi Rp300 Triliun Diharapkan Dongkrak Pertumbuhan UMKM Tanah Air