- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup
- Fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan KK
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi badan hukum), yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas di Kantah.
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada)
- Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak yang kehilangan sertifikat
- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Harison mengatakan, proses penerbitan sertifikat pengganti akibat kehilangan diperkirakan memakan waktu seksekiraitar 40 hari kerja.
"Sertifikat tanah pengganti ini lebih baru, namun dengan data yang sama dengan Buku Tanah," ucap Harison.
Buku Tanah sendiri adalah salinan yang sama dengan sertifikat tanah yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Kata KPK
Buku Tanah hanya berbeda sebutan karena disimpan di Kantah, sementara sertifikat adalah dokumen yang dipegang oleh pemilik tanah.
Transformasi Digital Sertifikat Tanah
Lebih lanjut, Harison juga mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan transformasi digital terhadap sertifikat tanah.
Masyarakat kini bisa mengalihkan media sertifikat dari bentuk buku analog menjadi Sertifikat Elektronik yang tetap dapat dicetak menggunakan secure paper.
“Data sertifikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Harison.
“Jadi, tidak perlu khawatir jika terjadi kerusakan atau kehilangan akibat bencana karena semua data sudah tersimpan dalam database kami,” sambungnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertifikat tanah yang hilang secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi ini dapat diunduh baik di Playstore maupun Appstore sesuai dengan gadget pemilik tanah.***
Artikel Terkait
Intip Kasus Mafia Tanah di Bekasi yang Diungkap AHY: Kronologi, Modus Sertifikat Palsu hingga Potensi Kerugian
Presiden Prabowo Rindu Tanah Air: Saya Ingin Segera Pulang!
Warganet Sambut Bahagia Prabowo Kembali ke Tanah Air: Seperti Melihat Orang Tua Sendiri Pulang dari Rantau
Kisah Inspiratif Manoj Punjabi, Pendiri MD Entertainment yang Pernah Dipecat hingga Bangun Kerajaan Bisnis Industri Film Tanah Air!
PDIP Sebut Nama Jokowi Usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku, Apa Alasannya?
Pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Jadi Tersangka: Hormati Keputusan KPK dan Kami Taat Hukum!
Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Penjara Adalah Bagian dari Pengorbanan!
Ditersangkakan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Sosok yang Punya Ambisi Kekuasaan Tiga Periode, Simak Pernyataan Lengkapnya!
KPK Terima Pelaporan Gratifikasi Capai Rp88,39 Miliar Sepanjang 2020-2024, Berikut Rincian Lengkapnya!
Target Penyaluran KUR 2025 Naik Jadi Rp300 Triliun Diharapkan Dongkrak Pertumbuhan UMKM Tanah Air