Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bakal Bongkar Skandal Korupsi Petinggi Negara

- Sabtu, 28 Desember 2024 | 20:32 WIB
Potret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disebut bakal bongkar skandal korups petinggi negara. (Foto: Tangkapan Video)
Potret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disebut bakal bongkar skandal korups petinggi negara. (Foto: Tangkapan Video)

Baca Juga: Bikin Tenang Nasabah, Begini Perlindungan Data Keamanan Bank yang Tepis Tudingan Mr Bert Soal Ransomware BRI!

Guntur mengatakan, pemberantasan korupsi harus konsisten. Jangan hanya tebang pilih.

“Jangan hanya tajam kepada PDI Perjuangan, kepada Sekjen PDI perjuangan, tapi tumpul kepada kasus yang lain,” pungkasnya.

Penetapan Hasto Kristyanto Sebagai Tersangka

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap, yang melibatkan Harun Masiku.

Baca Juga: Vonis Ringan Harvey Moeis Tuai Kritik Tajam Mahfud MD, Bandingkan dengan Kasus Korupsi Rafael Alun yang Dipenjara 14 Tahun!

Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diumumkan Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

“Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan keterlibatan HK (Hasto Kristiyanto) selaku Sekjen PDIP,” ucap Setyo.

Setyo menjelaskan, Hasto Kristiyanto bersama orang terdekatnya, Donny Tri Istiqomah (DTI) diduga turut memberi suap kepada Anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan guna memuluskan PAW Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Agustina Etwiory, Seorang Mantri BRI yang Tak Lelah Berdayakan Kelompok Usaha Masyarakat Tanah Miring Merauke

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Sprindik itu menguraikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan.

"Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," pungkas Setyo.

Baca Juga: Target Penyaluran KUR 2025 Naik Jadi Rp300 Triliun Diharapkan Dongkrak Pertumbuhan UMKM Tanah Air

Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice seputar penanganan perkara Harun Masiku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Konferensi Pers, Media Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X