Wajib Dicatat! Program Makan Bergizi Gratis Tanpa Biaya Tambahan, Pelaksanaannya Mulai Januari 2025

- Minggu, 29 Desember 2024 | 11:34 WIB
Potret Wapres Gibran Rakabuming Raka saat meninjau program makan bergizi gratis pada salah satu SD di Jakarta. (Foto: wapresri.go.id)
Potret Wapres Gibran Rakabuming Raka saat meninjau program makan bergizi gratis pada salah satu SD di Jakarta. (Foto: wapresri.go.id)

Baca Juga: Presiden Prabowo Diberi Kain Bentenan di Perayaan Natal Nasional, Apa Maknanya?

Lantas, kapan makan bergizi gratis dimulai? Bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Berikut penjelasan selengkapnya.

Anggaran Makan Bergizi Gratis pada 2025

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk program makan bergizi gratis pada 2025 sebesar Rp71 triliun.

Baca Juga: Pakar IT hingga Menkomdigi Ramai-ramai Bantah Isu Hoaks Ransomware BRI, Ini Sederet Kontroversi Mr Bert yang Bikin Gaduh di Medsos

Dengan rincian, Rp63,356 triliun untuk pemenuhan gizi nasional, dan Rp7,433 triliun untuk program dukungan manajemen

Anggaran sebesar itu menyasar sekira 19,47 juta orang dari kalangan anak sekolah hingga ibu hamil dan menyusui.

Lembaga yang Bertanggungjawab Mengurusi Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi lembaga yang bertanggungjawab melaksanakan program makan bergizi gratis.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bakal Bongkar Skandal Korupsi Petinggi Negara

Pembentukan Badan Gizi Nasional berdasarkan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Tahun 83 Tahun 2024.

Badan Gizi Nasional adalah sebuah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Dalam Perpres tersebut, tugas pokok Badan Gizi Nasional adalah melaksanakan pemenuhan gizi nasional.

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun 2024: Komisi III DPR RI Terima 469 Laporan Pengaduan Masyarakat, MA Paling Banyak Diadukan

“Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” demikian kutipan dalam Perpres tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Infopublik.id, Instagram PCO RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X