Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, PDIP: Ini Bukan Kasus Hukum Tapi Politik!

- Senin, 30 Desember 2024 | 14:04 WIB
Potret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku. (Foto: Dok. PDIP)
Potret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku. (Foto: Dok. PDIP)

Baca Juga: Rumah BUMN BRI Pekalongan Sukses Dampingi 1.000 UMKM hingga Naik Kelas Berdaya Saing Global

“Masih banyak yang bertanya kepada saya mengapa kasus penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut sebagai kasus politik bukan kasus hukum,” ucap Guntur.

“Baik saya jelaskan, disebut dengan kasus politik bukan kasus hukum, karena penetapan ini bertentangan dengan fakta-fakta dan logika hukum yang ada,” sambungnya.

Dalam videonya, Guntur mengungkapkan bahwa tidak ada keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus penyuapan Komisioner KPU periode 2017-2022 sebagaimana dituduhkan oleh KPK.

Baca Juga: Korban Penipuan Program Makan Bergizi Disarankan Lapor Polisi, BGN: Jangan Menyerahkan Uang Tanpa Kejelasan!

“Kalau kita kembali kepada kasus ini, ini kan kasus penyuapan terhadap pejabat negara, pejabat publik yang waktu itu adalah Wahyu Setiawan, komisioner KPU yang menerima uang dari Harun Masiku,” ucap Guntur.

“Jadi fakta hukumnya adalah ada aliran dana dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, tidak ada nama Hasto Kristiyanto, tidak ada aliran dana dari Hasto Kristiyanto di situ,” lanjutnya.

Guntur pun mengungkap bukti bahwa Hasto Kristiyanto tidak terlibat dalam kasus penyuapan Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Wajib Dicatat! Program Makan Bergizi Gratis Tanpa Biaya Tambahan, Pelaksanaannya Mulai Januari 2025

“Buktinya adalah putusan pengadilan nomor 28 tanggal 15 Agustus Tahun 2020 halaman 160 dan halaman 161,” kata Guntur.

“Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bahwa dana yang mengalir yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan benar-benar dari Harun Masiku,” tambahnya.

Nah, jika melihat amar putusan tersebut, tegas Guntur, tidak ada aliran dana dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Prabowo di Perayaan Natal Nasional 2024: Bangsa Indonesia Berbeda Tapi Satu Jiwa

“Jadi tidak aliran dana, tidak ada keterlibatan Hasto Kristiyanto menurut putusan pengadilan terhadap Wahyu Setiawan,” tegasnya.

Selain itu, kata Guntur, Hasto Kristiyanto bukan pejabat pubik atau pejabat negara, dan juga tidak mengelola anggaran negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: KPK RI, Instagram Guntur Romli

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X