Begini Respons Komisi III DPR Usai MA Jatuhkan Sanksi 206 Hakim dan Aparatur Peradilan Sepanjang 2024

- Senin, 30 Desember 2024 | 15:07 WIB
Ilustrasi Gedung Mahakamah Agung (MA) RI. (Foto: mahkamahagung.go.id)
Ilustrasi Gedung Mahakamah Agung (MA) RI. (Foto: mahkamahagung.go.id)

Arahpublik.com – Mahkamah Agung (MA) mengumumkan jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024.

Data jumlah sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan disampaikan Ketua MA Sunarto dalam acara Refleksi Akhir Tahun di Balairung MA, pada Jumat (27/12/2024).

Dalam laporannya, Sunarto menyebut, ada sebanyak 206 hakim dan aparatur peradilan dalam sepanjang tahun 2024 menerima sanksi disiplin. Rinciannya, 79 sanksi berat, 31 sedang, dan 96 ringan.

Baca Juga: Promo Spesial Akhir Tahun Commuter Line Basoetta: Harga Tiket Mulai Rp15 Ribu Lho!

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mengapresiasi langkah MA menjatuhkan sanksi disiplin kepada 206 hakim dan aparatur peradilan pada periode 2024.

Rano menilai, langkah yang dilakukan MA sebagai bagian reformasi untuk tetap menjaga kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

“Pemberian sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2024 merupakan bukti penguatan pengawasan internal yang dilakukan oleh MA,” kata Rano, Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, PDIP: Ini Bukan Kasus Hukum Tapi Politik!

“Kami tentu mendorong proses reformasi peradilan terus dilakukan sehingga kepercayaan publik tetap terjaga,” sambungnya.

Rano memuji langkah Ketua MA Sunarto yang secara terbuka mengungkapkan data penindakan disiplin selama tahun 2024.

Menurutnya, jumlah sanksi yang dijatuhkan menunjukkan bahwa MA tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran di dalam tubuh peradilan.

Baca Juga: Sosok Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes di LIga Italia, Ternyata Pernah Jadi Pemain Futsal saat Usia 18 Tahun!

“Transparansi yang ditunjukkan MA adalah langkah yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen Ketua MA untuk memperbaiki sistem peradilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ujar Rano.

Rano menilai MA di bawah kepemimpinan Sunarto, serius dalam melakukan pembenahan internal. Kendati demikian tantangan besar tetap ada.

Salah satu contohnya adalah kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang diduga menerima suap Rp3,6 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: keterangan pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X