Begini Respons Komisi III DPR Usai MA Jatuhkan Sanksi 206 Hakim dan Aparatur Peradilan Sepanjang 2024

- Senin, 30 Desember 2024 | 15:07 WIB
Ilustrasi Gedung Mahakamah Agung (MA) RI. (Foto: mahkamahagung.go.id)
Ilustrasi Gedung Mahakamah Agung (MA) RI. (Foto: mahkamahagung.go.id)

Baca Juga: Miris! 573 Kasus Kekerasan Terjadi di Lembaga Pendidikan Sepanjang 2024, Legislator: Ini Tidak Boleh Dibiarkan

Kasus ini semakin mencoreng citra peradilan setelah terungkap bahwa mereka bekerja sama dengan Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang memiliki aset senilai Rp920,9 miliar dan 51 kilogram emas.

“Kita semua prihatin dengan kasus ini, tetapi saya yakin MA mampu menjadikan ini sebagai pelajaran penting untuk lebih tegas dan transparan dalam membenahi peradilan,” kata Rano.

Sebagai legislator, Rano menegaskan dukungannya terhadap langkah-langkah reformasi yang diinisiasi MA.

Baca Juga: Rumah BUMN BRI Pekalongan Sukses Dampingi 1.000 UMKM hingga Naik Kelas Berdaya Saing Global

Ia yakin Ketua MA Sunarto memiliki kapasitas dan integritas untuk membawa perubahan signifikan.

“Ketua MA telah menunjukkan arah yang jelas untuk memberantas hakim-hakim nakal dan mafia kasus. Ini adalah awal yang baik,” nilai Rano.

“Saya percaya, di bawah kepemimpinan beliau, reformasi akan terus berjalan, dan citra peradilan kita akan kembali pulih,” lanjut politisi kelahiran Lampung itu.

Baca Juga: Diminati Masyarakat, Bapanas: Beras Premium Tidak Dikenakan PPN 12 Persen

Rano juga menambahkan bahwa Komisi III DPR RI siap mendukung MA dalam melakukan pengawasan yang lebih ketat dan memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan.

“Kami di Komisi III akan terus mengawal dan mendukung MA untuk menciptakan peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Kepercayaan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, dari 4.313 pengaduan yang diterima Badan Pengawasan MA sepanjang tahun 2024, sebanyak 95,4 persen atau 4.116 pengaduan telah selesai diproses, sementara 197 kasus masih dalam penanganan.

Baca Juga: Wajib Dicatat! Program Makan Bergizi Gratis Tanpa Biaya Tambahan, Pelaksanaannya Mulai Januari 2025

Berdasarkan pengaduan yang diproses, sebanyak 206 sanksi disiplin dijatuhkan, terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.

Komisi Yudisial (KY) juga turut memberikan kontribusi dengan mengusulkan 63 hakim untuk dikenai sanksi disiplin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: keterangan pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X