Arahpublik.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penghematan perjalanan dinas luar negeri.
Hal tersebut terlihat dari Surat Edaran (SE) tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang diterbitkan oleh Mensesneg) Prasetyo Hadi, tertanggal 23 Desember 2024.
SE nomor: B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri tersebut, ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah.
Terbitnya SE tersebut, berdasarkan arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar pimpinan kementerian/lembaga/daerah/lnstansi melakukan penghematan perjalanan dinas luar negeri.
Salah satu poin dalam SE itu, mengatur perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Kemudian, dinas luar negeri harus dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun 2024, PKB Sebut Diplomasi Luar Negeri Prabowo Paling Menonjol
Poin lainnya, perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
“Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggungjawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” demikian bunyi surat edaran pada poin 5.
Di dalam surat edaran juga diatur mengenai jumlah peserta jika ingin dinas ke luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
- Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
- Misi Olahraga, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
- Kunjungan Presiden/Wakil Presiden, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
- Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
- Misi Kemanusiaan, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
- Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga, jumlah peserta maksimal sesuai rekomendasi instansi penjuru.
- Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance Test, jumlah peserta maksimal 3 orang.
- Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan, jumlah peserta maksimal 4 orang.
- Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi, jumlah peserta maksimal 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
- Pelatihan/Training/Studi Tiru, jumlah peserta maksimal 10 orang.
- Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi, jumlah peserta maksimal 3 orang.
- Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama, jumlah peserta maksimal 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.
- Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan, jumlah peserta maksimal 3 orang.
Baca Juga: Promo Spesial Akhir Tahun Commuter Line Basoetta: Harga Tiket Mulai Rp15 Ribu Lho!
Prabowo Minta Para Pejabat ‘Puasa’ Dinas ke Luar Negeri
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia dapat menghemat anggaran negara apabila para menteri bersedia mengurangi perjalanan dinas ke luar negeri.
Artikel Terkait
Peringatan Prabowo Kepada Koalisi Indonesia Maju: Kader yang Jadi Menteri Jangan Cari Uang dari APBN-APBD
Prabowo Ingin Hemat Rp15 Triliun dari Dana Perjalanan Dinas Luar Negeri, Para Menteri Justru Ramai Minta Tambah Anggaran
Prabowo Minta Pejabat ‘Puasa’ Perjalanan Dinas ke Luar Negeri: Tolonglah, Ya Para Menteri….
Prabowo Luncurkan E-Katalog 6.0 Demi Perangi Korupsi: Hemat Biaya Pengadaan dan Administrasi
APBN 2025 Rp3.621,3 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Kebijakan Prabowo untuk Masyarakat Kurang Mampu, Salah Satunya Makan Bergizi Gratis
Prioritas Utama APBN 2025, Prabowo Sebut Pendidikan dan Kesehatan Jalan Keluar dari Kemiskinan
Pesan Prabowo Kepada Pimpinan KPK yang Baru Dilantik: Berantas Korupsi dengan Tegas!
Ketegasan Prabowo Kepada Koruptor: Bukan Saya Maafkan, yang Kau Curi Kembalikan!