Ini Aturan Lengkap Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Seluruh Pejabat Pemerintahan Era Presiden Prabowo

- Senin, 30 Desember 2024 | 16:14 WIB
Potret Presiden Prabowo Subianto yang meminta penghematan anggaran perjalanan dinas ke luar negeri. (Foto: Dok. BPMI Setpres)
Potret Presiden Prabowo Subianto yang meminta penghematan anggaran perjalanan dinas ke luar negeri. (Foto: Dok. BPMI Setpres)

Arahpublik.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penghematan perjalanan dinas luar negeri.

Hal tersebut terlihat dari Surat Edaran (SE) tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang diterbitkan oleh Mensesneg) Prasetyo Hadi, tertanggal 23 Desember 2024.

SE nomor: B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri tersebut, ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah.

Baca Juga: Media Vietnam Sindir Fans Indonesia Usai The Golder Star Tembus Final Piala AFF 2024: Hanya Nonton tapi Berani Ejek Tim Lain

Terbitnya SE tersebut, berdasarkan arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar pimpinan kementerian/lembaga/daerah/lnstansi melakukan penghematan perjalanan dinas luar negeri.

Salah satu poin dalam SE itu, mengatur perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

Kemudian, dinas luar negeri harus dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun 2024, PKB Sebut Diplomasi Luar Negeri Prabowo Paling Menonjol

Poin lainnya, perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

“Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggungjawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” demikian bunyi surat edaran pada poin 5.

Baca Juga: Begini Respons Komisi III DPR Usai MA Jatuhkan Sanksi 206 Hakim dan Aparatur Peradilan Sepanjang 2024

Di dalam surat edaran juga diatur mengenai jumlah peserta jika ingin dinas ke luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
  2. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
  3. Misi Olahraga, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
  4. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
  5. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
  6. Misi Kemanusiaan, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
  7. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga, jumlah peserta maksimal sesuai rekomendasi instansi penjuru.
  8. Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance Test, jumlah peserta maksimal 3 orang.
  9. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan, jumlah peserta maksimal 4 orang.
  10. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi, jumlah peserta maksimal 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
  11. Pelatihan/Training/Studi Tiru, jumlah peserta maksimal 10 orang.
  12. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi, jumlah peserta maksimal 3 orang.
  13. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama, jumlah peserta maksimal 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.
  14. Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan, jumlah peserta maksimal 3 orang.

Baca Juga: Promo Spesial Akhir Tahun Commuter Line Basoetta: Harga Tiket Mulai Rp15 Ribu Lho!

Prabowo Minta Para Pejabat ‘Puasa’ Dinas ke Luar Negeri

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia dapat menghemat anggaran negara apabila para menteri bersedia mengurangi perjalanan dinas ke luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Setkab RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X