Peran dan Vonis Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah yang Bikin Negara Rugi Rp300 Trililun

- Senin, 30 Desember 2024 | 19:07 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim.  ((Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899))
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. ((Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899))

Helena Lim juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 900 juta yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Miris! 573 Kasus Kekerasan Terjadi di Lembaga Pendidikan Sepanjang 2024, Legislator: Ini Tidak Boleh Dibiarkan

Jika dalam waktu satu bulan belum dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Pontoh.

Berkaca dari hal itu, apa sebenarnya hubungan Helena Lim dengan Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah yang rugikan negara sebesar Rp300 triliun tersebut?

Baca Juga: Rumah BUMN BRI Pekalongan Sukses Dampingi 1.000 UMKM hingga Naik Kelas Berdaya Saing Global

Menampung Uang Hasil Korupsi Sebesar Rp420 Miliar

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan Rp900 juta.

Baca Juga: Diminati Masyarakat, Bapanas: Beras Premium Tidak Dikenakan PPN 12 Persen

Helena Lim diduga telah membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, Helena Lim pun telah divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Baca Juga: Korban Penipuan Program Makan Bergizi Disarankan Lapor Polisi, BGN: Jangan Menyerahkan Uang Tanpa Kejelasan!

Jaksa sebelumnya menuntut Helena Lim dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar subsidair 4 tahun kurungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X