Korupsi Rp300 Triliun, Harvey Moeis Hanya Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Apakah Sudah Adil?

- Selasa, 31 Desember 2024 | 15:24 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang korupsi Rp300 triliun tapi hanya divonis 6,5 tahun. ((Dok. Media Sosial))
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang korupsi Rp300 triliun tapi hanya divonis 6,5 tahun. ((Dok. Media Sosial))

Menurut Hakim Eko, tuntutan jaksa tersebut terlalu berat untuk Harvey Moeis yang telah merugikan negara Rp300 triliun.

"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," ucap Eko.

Di sisi lain, hakim mengatakan PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Petani! Prabowo Putuskan Tidak Impor Beras hingga Naikkan Harga Gabah dan Jagung

Hakim juga menyebut vonis Harvey Moeis lebih ringan karena sang terdakwa dinilai sopan selama persidangan, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Harvey Moeis juga tidak sebanding dengan kerugian yang dialami negara senilai Rp300 triliun dalam kasus korupsi PT Timah.

Kerugian Negara yang Dibuat Harvey Moeis Sangat Fantastis

Kasus korupsi Harvey Moeis mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Berikut ini rinciannya berdasarkan proses hukum yang dijalaninya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Kementerian dan Lembaga Diminta Hemat Anggaran, Prabowo: Jangan Ganggu Menkeu Terus!

Pertama, terkait kerja sama sewa alat pengolahan logam senilai Rp2,28 triliun.

Adapun, terkait pembayaran biji timah yang menghabiskan dana Rp26,65 triliun dan kerusakan lingkungan yang mencapai angka Rp271,09 triliun.

Harvey juga diduga menerima uang senilai Rp420 miliar yang digunakan untuk membeli barang mewah, seperti mobil dan barang properti.

Baca Juga: Kepala Bappenas: RPJMN Targetkan 0 Persen Kemiskinan Ekstrem pada 2026

Presiden Prabowo Sebut Melukai Rasa Keadilan

Pada kesempatan berbeda, Presiden Prabowo Subianto menyentil vonis ringan terhadap kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X