Korupsi Rp300 Triliun, Harvey Moeis Hanya Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Apakah Sudah Adil?

- Selasa, 31 Desember 2024 | 15:24 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang korupsi Rp300 triliun tapi hanya divonis 6,5 tahun. ((Dok. Media Sosial))
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang korupsi Rp300 triliun tapi hanya divonis 6,5 tahun. ((Dok. Media Sosial))

Pernyataan Prabowo itu diduga mengarah pada vonis hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis, sang koruptor PT Timah senilai Rp300 triliun.

Vonis ringan bagi koruptor dinilai Prabowo sangat melukai rasa keadilan di masyarakat dan mengimbau para hakim untuk berbenah.

Baca Juga: Tiga Insiden Kecelakaan Pesawat dalam Sehari Jelang akhir Tahu 2024, Begini Kronologi yang Terjadi di Korea Selatan hingga Kanada

“Kalau sudah jelas menyebabkan kerugian, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah,” ucap Prabowo, di gedung Bappenas, Senin (30/12/2024).

“Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi, tetapi rakyat itu mengerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun, vonisnya kok (hanya) sekian tahun,” lanjutnya.

Prabowo menekankan agar jaksa melakukan banding terhadap terdakwa korupsi yang seharusnya menerima vonis berat.

Baca Juga: Berkaca dari Tiga Kecelakaan Pesawat di Akhir Tahun 2024, Intip Tragedi yang Pernah Hebohkan Indonesia dalam Lima Tahun Terakhir

“Jaksa agung! Naik banding tidak kau? Naik banding ya? Vonisnya ya 50 tahun gitu kira-kira ya,” tegas Prabowo.

Mahfud MD: Tak Logis, Di Mana Keadilan?

Sebelumnya, Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD juga menyoroti vonis ringan terdakwa Harvey Moeis.

Mahfud MD menilai, bahwa vonis terdakwa Harvey Moeis tidak logis jika dilihat dari perbuatannya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Seluruh Pejabat Pemerintahan Era Presiden Prabowo

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 triliun,” tegasnya, melalui akun X miliknya, @moh @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).

“Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti hanya dengan Rp210 miliar. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti total Rp212 miliar,” sambungnya.

Dia mengatakan, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp300 Trilliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X