Korupsi Rp300 Triliun, Harvey Moeis Hanya Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Apakah Sudah Adil?

- Selasa, 31 Desember 2024 | 15:24 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang korupsi Rp300 triliun tapi hanya divonis 6,5 tahun. ((Dok. Media Sosial))
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang korupsi Rp300 triliun tapi hanya divonis 6,5 tahun. ((Dok. Media Sosial))

Baca Juga: Media Vietnam Sindir Fans Indonesia Usai The Golder Star Tembus Final Piala AFF 2024: Hanya Nonton tapi Berani Ejek Tim Lain

Mahfud MD menungkapkan bahwa dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan Harvey Moeis merugikan keuangan negara bukan potensi merugikan perekonomian negara.

“Di Mana Keadilan? Dakwaannya konkret “merugikan keuangan negara”, bukan potensi “merugikan perekonomian negara”,” tegas Mahfud MD.

Ia pun menyayangkan jaksa yang hanya menuntut Harvey Moeis mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp1 miliar dengan hukuman perjara selama 12 tahun.

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun 2024, PKB Sebut Diplomasi Luar Negeri Prabowo Paling Menonjol

“Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp210 Miliar dan denda Rp1 miliar dengan hukuman perjara selama 12 tahun,” ucap Mahfud MD.

“Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp211 Miliar,” sambungnya.

Bagi Mahfud MD, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp300 triliun, tetapi vonisnya hanya Rp211 miliar atau sekira 0,007 persen dari dakwaan kerugian keuangan negara.

“Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp300 trilliun, tapi jatuh vonisnya hanya Rp211 miliar, atau sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara. Bagaimana ini?” pungkasnya.

Baca Juga: Begini Respons Komisi III DPR Usai MA Jatuhkan Sanksi 206 Hakim dan Aparatur Peradilan Sepanjang 2024

Jaksa Ajukan Banding Soal Putusan Harvey Moeis

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan bahwa jaksa telah mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis.

“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Saat ini, kata Harli, jaksa penuntut umum (JPU) sedang fokus menyusun poin-poin atau dalil-dalil yang terkait dengan memori banding.

Baca Juga: Promo Spesial Akhir Tahun Commuter Line Basoetta: Harga Tiket Mulai Rp15 Ribu Lho!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X