Menyoal Vonis Ringan Harvey Moeis di Korupsi PT Timah, Tudingan Hakim yang Subjektif dari Kejagung hingga Potret Buruk Sektor Tambang

- Selasa, 31 Desember 2024 | 18:41 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang divonis ‘ringan’ oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.  ((Instagram.com/@sandradewi88))
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang divonis ‘ringan’ oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. ((Instagram.com/@sandradewi88))

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Petani! Prabowo Putuskan Tidak Impor Beras hingga Naikkan Harga Gabah dan Jagung

Selain itu, hakim juga menyebutkan PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.

"Bahwa dengan keadaan tersebut Terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk," ujar Hakim Eko.

"PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUJP pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," tambahnya.

Baca Juga: Kementerian dan Lembaga Diminta Hemat Anggaran, Prabowo: Jangan Ganggu Menkeu Terus!

Berdasarkan hal itu, akhirnya hakim menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu tinggi. Eko pun menyatakan hukuman Harvey harus dikurangi.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga terdakwa, Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi," tegasnya.

Berkaca dari hal itu, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak menilai kepastian hukum merupakan kebutuhan utama bagi pelaku bisnis, termasuk pada sektor tambang.

Baca Juga: Kepala Bappenas: RPJMN Targetkan 0 Persen Kemiskinan Ekstrem pada 2026

Lantas, bagaimana potret buruk kasus korupsi yang terjadi di sektor pertambangan? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Ketidakpastian Hukum dalam Sektor Tambang

Dalam kesempatan berbeda, Ali menuturkan apabila yang terjadi justru sebaliknya yakni ketidakpastian hukum dalam sektor pertambangan, maka berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.

Baca Juga: Berkaca dari Tiga Kecelakaan Pesawat di Akhir Tahun 2024, Intip Tragedi yang Pernah Hebohkan Indonesia dalam Lima Tahun Terakhir

"Hal yang paling sulit di negeri ini adalah kepastian hukum. Padahal, yang paling dibutuhkan oleh pelaku bisnis adalah kepastian hukum," ujar Ali kepada awak media di Jakarta, pada Selasa (24/12/2024).

Direktur CESS itu berpendapat isu tersebut pun semakin relevan setelah kasus korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis, karena dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan dihitung sebagai kerugian negara dan dijadikan dasar untuk tindak pidana korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X