Menyoal Vonis Ringan Harvey Moeis di Korupsi PT Timah, Tudingan Hakim yang Subjektif dari Kejagung hingga Potret Buruk Sektor Tambang

- Selasa, 31 Desember 2024 | 18:41 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang divonis ‘ringan’ oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.  ((Instagram.com/@sandradewi88))
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang divonis ‘ringan’ oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. ((Instagram.com/@sandradewi88))

Ali menyoroti tanggung jawab atas dampak lingkungan seharusnya sudah menjadi tanggung jawab perusahaan dengan melakukan penghijauan kembali atau pengelolaan lahan pasca-tambang, bukan kerugian negara.

Baca Juga: Tiga Insiden Kecelakaan Pesawat dalam Sehari Jelang akhir Tahu 2024, Begini Kronologi yang Terjadi di Korea Selatan hingga Kanada

"Dampak lingkungan ditanggung negara jika terkait infrastruktur dasar yang memang menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya atau terjadi force majeur (bencana alam, kerusuhan, dan lain-lain)," terangnya.

Ketimpangan Hukum Bikin Pelaku Korupsi Merajalela

Ali juga menilai adanya ketimpangan dalam penerapan hukum lantaran banyak pengusaha tambang yang patuh terhadap aturan justru terkena dampaknya, sedangkan pelaku nakal yang merusak lingkungan tetap aman.

Direktur CESS itu juga menjelaskan dalam bisnis tambang sebenarnya sudah ada aturan jelas dalam izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Baca Juga: Prabowo Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun: Melukai Rasa Keadilan!

Dengan demikian, pemerintah tinggal menegakkannya dan memberikan keadilan yang sama kepada para pelanggarnya.

Ali mewanti-wanti apabila ketidakpastian hukum berlanjut, terdapat kemungkinan iklim investasi di dalam negeri terganggu di tengah pemerintah yang sedang gencar mendorong hilirisasi sektor energi atau hilirisasi nasional.

"Ketidakadilan dan ketidakpastian hukum ini jelas akan mengganggu iklim investasi usaha ke depan, termasuk sektor pertambangan yang sangat sensitif terhadap masalah hukum," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X