Arahpublik.com – Pemerintah resmi menetapkan potongan tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sejak 1 Januari 2025.
Kebijakan tersebut, berlangsung hingga Februari 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membantu meringankan beban biaya hidup masyarakat di awal tahun.
Program potongan tarif listrik 50 persen menyasar 81,42 juta pelanggan PLN, terutama yang memiliki daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Kendati demikian, pelanggan PLN khususnya prabayar yang ingin melakukan pembelian token listrik tidak perlu terburu buru karena diskon masih akan berlaku sepanjang bulan.
Hal ini diungkapkan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, dalam siaran persnya pada Kamis (2/1/2025).
Darmawan menekankan bahwa potongan tarif listrik 50 persen, dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit bagi mereka yang tergolong daya tersebut.
”Kami menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50 persen bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah sudah bisa dinikmati mulai 1 Januari 2025,” ucapnya.
Lantas, bagaimana pelangan mengetahui dapat potongan tarif listrik 50 persen? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Potongan Tarif Listrik 50 Persen Otomatis Tanpa Proses Rumit
Pada kesempatan yang sama, Darmawan menjelaskan bahwa potongan tarif listrik 50 persen dapat dinikmati secara otomatis.
Tentunya, kata Darmawan, tanpa memerlukan proses registrasi atau prosedur yang rumit bagi pelanggan yang tergolong dalam kategori daya tersebut.
“Kami juga memastikan dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah untuk menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit,” jelasnya.
Artikel Terkait
Bahlil Sebut Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kilogram Berlanjut, Listrik dan BBM Masih Dikaji
Hyundai Tawarkan Program EV Charging Subscription yang Permudah Akses untuk Pengguna Mobil Listrik
Berlaku 2025, Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
Menkeu Sri Mulyani Sebut Rumah Sakit hingga Sekolah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Menyoal PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, PKB: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja!
PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Kena Pajak
Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Hybrid, Gaikindo Yakin PPN 12 Persen Terabaikan
Istana Tegaskan Hasil Pajak Dikembalikan ke Masyarakat, Hasan Nasbi: Dari Bansos hingga Subsidi Listrik
Diminati Masyarakat, Bapanas: Beras Premium Tidak Dikenakan PPN 12 Persen
Resmi Diumumkan, Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Selain Itu Tidak Naik!