Program ini, kata Darmawan, berlaku untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Potongan tarif listrik 50 persen berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Penerapan Potongan Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Pascabayar dan Prabayar
Bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif 50 persen mulai berlaku secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode Januari dan Februari 2025.
“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen pada saat bayar listrik,” kata Darmawan.
Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, pelanggan hanya perlu membeli setengah (50 persen) dari nominal biasa untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama.
Hal itu berlaku untim pembelian token di mana pun, seperti melalui PLN Mobile, agen resmi, maupun di ritel-ritel yang bekerja sama dengan PLN.
Baca Juga: Korupsi Rp300 Triliun, Harvey Moeis Hanya Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Apakah Sudah Adil?
“Untuk pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun,” jelas Darmawan.
Tujuan Pemberian Diskon Listrik 50 Persen
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa pemberian diskon tarif listrik ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus mendukung kesejahteraan ekonomi rumah tangga.
Baca Juga: Marselino Ferdinan Masuk Deretan Pemain Bintang Muda Asia yang Patut Diperhatikan di 2025 Versi FIFA
Artikel Terkait
Bahlil Sebut Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kilogram Berlanjut, Listrik dan BBM Masih Dikaji
Hyundai Tawarkan Program EV Charging Subscription yang Permudah Akses untuk Pengguna Mobil Listrik
Berlaku 2025, Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
Menkeu Sri Mulyani Sebut Rumah Sakit hingga Sekolah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Menyoal PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, PKB: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja!
PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Kena Pajak
Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Hybrid, Gaikindo Yakin PPN 12 Persen Terabaikan
Istana Tegaskan Hasil Pajak Dikembalikan ke Masyarakat, Hasan Nasbi: Dari Bansos hingga Subsidi Listrik
Diminati Masyarakat, Bapanas: Beras Premium Tidak Dikenakan PPN 12 Persen
Resmi Diumumkan, Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Selain Itu Tidak Naik!