"Untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik berupa diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Kebijakan ini menyasar 81,42 juta pelanggan," ujar Jisman.
Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Pelanggan yang memenuhi syarat tidak perlu mendaftar atau melakukan registrasi apa pun. Potongan tarif 50 persen akan berlaku secara otomatis melalui sistem digital PLN.
Pembayaran untuk pelanggan pascabayar akan langsung terpotong, sedangkan untuk pelanggan prabayar, mereka cukup membeli token listrik dengan harga 50 persen lebih murah dari tarif normal.
PT PLN (Persero) memastikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus yang signifikan dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi di awal tahun 2025.
Baca Juga: Bercita-cita Bawa Ekonomi RI Melesat 8 Persen, Ini Tiga Gebrakan Prabowo di Tahun 2025!
Batas Maksimal Pembelian Token Listrik
PT PLN (Persero) memberikan rincian mengenai batas maksimal pembelian token listrik yang dapat dinikmati oleh pelanggan, sesuai dengan daya terpasang mereka.
Berikut adalah pembagian batas maksimal dan diskon yang dapat diperoleh oleh pelanggan berdasarkan daya listrik mereka:
1. Daya 450 VA
Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh
Harga listrik per kWh: Rp415
Artikel Terkait
Bahlil Sebut Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kilogram Berlanjut, Listrik dan BBM Masih Dikaji
Hyundai Tawarkan Program EV Charging Subscription yang Permudah Akses untuk Pengguna Mobil Listrik
Berlaku 2025, Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
Menkeu Sri Mulyani Sebut Rumah Sakit hingga Sekolah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Menyoal PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, PKB: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja!
PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Kena Pajak
Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Hybrid, Gaikindo Yakin PPN 12 Persen Terabaikan
Istana Tegaskan Hasil Pajak Dikembalikan ke Masyarakat, Hasan Nasbi: Dari Bansos hingga Subsidi Listrik
Diminati Masyarakat, Bapanas: Beras Premium Tidak Dikenakan PPN 12 Persen
Resmi Diumumkan, Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Selain Itu Tidak Naik!