berita-publik

KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

Kamis, 27 Juli 2023 | 19:40 WIB
Kepala Basarnas RI, Henri Alfiandi, jadi tersangka dugaan suap. (FOTO: Dok. Basarnas)

Arahpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka dugaan suap.

Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran 2021-2023.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023) siang.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023) malam.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 11 orang pada Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB,” jelas Alexander Marwata.

“Mereka diamankan di Jalan Raya Mabes Hankam Wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi,” lanjutnya.

Selanjutnya, kata Alex, dilakukan penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan lima tersangka. Salah satunya, Kepala Basarnas RI, Henri Alfiandi.

“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Ada pula, tiga orang dari pihak swasta atau sipil yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran 2021-2023:

  1. Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas RI periode 2021-2023.
  2. Afri Budi Cahyanto (ABC), Koorsmin Kabasarnas RI.
  3. Mulsunadi Gunawan (MG) Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS).
  4. Marilya (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK).
  5. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU).

KPK Libatkan POM TNI

Alex mengatakan, penetapan HA dan ABC sebagai tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin baik, sehingga kita bisa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini