Arahpublik.com – KPK menetapkan Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi, jadi tersangka dugaan suap. Begini kronologi dan konstruksi perkaranya.
Selain Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga totalnya lima orang.
Kepala Basarnas bersama empat tersangka lainnya, diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran 2021-2023.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Mereka yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, adalah Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi (HA), Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC).
Lalu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil (RA).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, terungkapnya perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke KPK.
Kemudian, tim KPK menindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.
Hal ini Alexander Marwata sampaikan dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023) malam.
“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ucap Alex-sapaan akrabnya.
Penetapan dan pengumuman tersangka setelah tim penyiidk KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Berikut kronologi dan konstruksi tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran 2021-2023.