“Dalam pertemuan ini, diduga terjadi “deal” pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” kata Alex.
“Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA,” sambungnya.
Adapun hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai, HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.
Sedangkan perusahaan RA, menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender diinternal Basarnas sebagaimana perintah HA diantaranya, sebaga berikut:
- MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait.
- Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS.
Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai “Dako” (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC, sebagai berikut:
- Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
- Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, kata Alex, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender,” kata Alex.
“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” jelasnya.
“Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” sambung Alex.
Dua Tersangka Diserahkan ke POM TNI
Alex mengatakan, penetapan HA dan ABC sebagai tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin baik, sehingga kita bisa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas,” jelasnya.
Proses hukum untuk tersangka HA dan ABC, selaku prajurit TNI yang diduga sebagai penerima suap diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.